Saksi Ahli dan Saksi Fakta Berpendapat KPU Kendal Harus Terima Pendaftaran Dico-Ali, Ini Alasannya!

KENDAL, Lingkarjateng.id – Saksi fakta maupun saksi ahli yang didatangkan pasangan Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin berpendapat bahwa KPU Kendal seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan partai pengusung sebelum menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Hal ini terungkap dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda pembuktian yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal di Ruang Gakkumdu, Minggu (8/9/2024). Di mana dari pihak pemohon Dico-Ali mendatangkan empat saksi yang terdiri dari dua saksi fakta dan dua saksi ahli.

Saksi Fakta yaitu dari Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin dan Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq.

Kemudian Saksi Ahli yaitu Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan dan Nur Hidayat Sardini (Dosen Fisip Undip, Bawaslu RI periode 2008-2011, DKPP RI periode 2012-2017).

Wasekjen DPP PKB Zainul Munasichin menyebutkan bahwa surat rekomendasi yang sah dari DPP PKB adalah rekomendasi yang kedua atau yang terakhir yang diberikan kepada pasangan Dico-Ali.

“Ini adalah rekomendasi yang final yang mengikat sekaligus menggantikan rekomendasi sebelumnya atas nama Tika-Benny,” ungkapnya.

Ia menyebut, bahwa DPP PKB menilai sebelum ditutupnya waktu pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB proses pendaftaran calon masih menjadi ranah partai politik. Sehingga dengan adanya rekomendasi yang sah kepada Dico-Ali, seharusnya KPU Kendal bisa menerima proses pendaftaran dari Dico-Ali.

“Kami parpol memaknai bahwa sebelum pukul 00.00 WIB itu masih ranahnya parpol dan parpol punya hak untuk mengubah dan mengganti paslon kepala daerah yang diusung sebelum pendaftaran ditutup. Itu yang selama ini kita lakukan dalam pengurusan sipol waktu pendaftaran partai dan silon waktu pendaftaran caleg,” beber Zaenul.

Ia juga mempertanyakan, terkait persoalan kenapa setelah parpol mendaftarkan paslon pilkada pertama langsung dikunci oleh KPU Kendal dan tidak bisa mengubah paslon yang didaftarkan, padahal waktu pendaftaran belum ditutup.

“Ini menjadi pertanyaan kita kenapa di Pilkada ini sistemnya berubah, bahwa begitu ada yang kita daftarkan langsung dikunci, padahal belum ditutup. Mestinya tetap dibuka, misalnya ada yang ganda itu bisa dikonfirmasi di partai politik bukan ditolak,” tandasnya.

Senada, saksi ahli dari pemohon, yaitu Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal periode 2017-2022 Abhan menyampaikan, seharusnya KPU Kendal menerima terlebih dahulu dua paslon yang diusung dan didaftarkan PKB. Kemudian melakukan klarifikasi kepada PKB mana paslon yang sah yang direkomendasikan PKB untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

“Setelah itu harus melakukan klarifikasi, tanya dulu ke DPP mana yang benar. Nah ini KPU kan tidak lakukan, dia atur sendiri aturan. Itu menurut saya tidak sesuai aturan yang KPU buat sendiri,” tegas Abhan.

Sementara, terkait penerapan pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menjadi dasar hukum KPU Kendal saat menolak pendaftaran Dico-Ali menurut Abhan pasal 100 penerapannya berlaku setelah penetapan bukan saat pendaftaran.

“Pasal 100 itu bukan untuk kasus ini. Pasal 100 itu ketika sudah jalan pendaftaran selesai. Pasal 100 itu setelah penetapan ya tidak boleh ada lagi penggantian-penggantian,” imbuhnya.

Saksi ahli pemohon, Nur Hidayat Sardini mengatakan, ada proses yang dilampui oleh KPU Kendal yaitu terkait klarifikasi. Yang seharusnya dilakukan oleh KPU saat pasangan Dico-Ali melakukan pendaftaran.

“Masuk dulu semua berkas, jangan dinilai dulu. Ketika dinilai dulu baru kemudian ada boleh atau tidak. Mudah-mudahan Bawaslu bisa memutuskan dengan konsep semua diterima sebagai peserta Pilkada Kendal 2024,” pungkasnya. (Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts