Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kendal Berhasil Diamankan

KENDAL, Lingkarjateng.id – Bea Cukai, TNI-Polri, Kejaksaan, Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melakukan operasi gabungan.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan beberapa bulan terakhir berhasil menyita dan mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kendal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Seto Aryono mengatakan bahwa, pada tanggal 29 Agustus 2023, pihaknya berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal di Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Rowosari.

Dari operasi tersebut, sebanyak 9.532 batang rokok ilegal berhasil disita di Kecamatan Cepiring, dan 3.628 batang rokok ilegal berhasil disita di Kecamatan Rowosari.

“Diantaranya kita temukan di Kecamatan Cepiring dan Rowosari. Di Cepiring dari dua target hanya satu yang berhasil kita temukan. Kalau di Rowosari, dari sekian target ada dua yang berhasil kita peroleh,” kata Seto, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Pada tanggal 20 September 2023, pihaknya kembali melakukan operasi gabungan di Kecamatan Kaliwungu.

“Namun hasilnya nihil,” ucapnya.

Hal ini karena saat operasi berlangsung, pihaknya tidak menemukan pedagang yang menjual rokok ilegal.

“Saat kegiatan pengumpulan informasi, pedagang yang sebelumnya kedapatan menjual rokok ilegal, pada saat operasi bersama hanya menjual rokok-rokok yang bercukai, meskipun ada rokok yang dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000,” terangnya.

Menurutnya, keberhasilan dalam gempur rokok ilegal terjadi jika di suatu tempat tidak lagi ada rokok ilegal.

“Keberhasilan kita tidak hanya saat menemukan banyak rokok ilegal. Tetapi, keberhasilan itu adalah ketika daerah kita sudah tidak ada rokok ilegal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)