PATI, Lingkar.news – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berharap bisa mendapatkan fasilitas empat premi jaminan sosial untuk mendukung kinerja Perangkat Desa.
Mengingat saat ini, baru ada dua premi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Kedua premi tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketua PPDI Dukuhseti, Suwarno meminta agar pihak Pemdes nantinya bisa meng-cover biaya yang harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga berharap agar mendapatkan dua premi tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Kami berharap, teman-teman perangkat desa di Dukuhseti bisa tercover empat premi. Selain Jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kami berharap ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Suwarno, pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Korban Puting Beliung di Dumpil Dukuhseti Pati Terus Terima Bantuan
Suwarno mengatakan, untuk JHT dan JP diharapkan bisa dianggarkan di perubahan 2023 atau maksimal anggaran murni 2024 nanti. Di mana anggarannya bisa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Sebenarnya sudah ada beberapa desa di Kecamatan Dukuhseti yang sudah meng-cover biaya premi. Anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun bagi hasil pajak, seperti Desa Dukuhseti, Kenanti, Bakalan, dan Banyutowo,” terang Suwarno.
Ia mengatakan, total dari empat premi besarannya sekitar Rp 180 ribu. Di mana yang 60 persen dibiayai pemberi kerja dalam hal ini Pemdes, sedangkan sisanya oleh pekerja dalam hal ini Perangkat Desa.
Pengurus IPHI Dukuhseti 2023-2028 Resmi Dilantik, KH. Fuad Abdillah Terpilih Jadi Ketua
Menanggapi hal tersebut, Camat Dukuhseti Agus Sunarko berjanji akan mendorong para Kades yang ada di Kecamatan Dukuhseti untuk memprioritaskan penganggaran pada tahun selanjutnya.
“Kalau perubahan 2023 ini sangat kecil kemungkinan bisa ter-cover, karena memang sudah berjalan. Tahun Anggaran 2024 nanti semoga bisa terealisasikan,” kata Agsun, sapaan akrab Camat Dukuhseti Agus Sunarko.
Agsun mengatakan, dengan terpenuhinya fasilitas empat premi ini, dirinya yakin akan terjadi peningkatan kinerja yang signifikan dari para Perangkat Desa. Namun demikian, Agsun mewanti-wanti bahwa Anggaran Desa harus terlebih dahulu diprioritaskan untuk masyarakat.
“Namun hak Aparatur Pemerintah Desa sebagai pekerja sekaligus abdi masyarakat juga harus diperhatikan dan dilindungi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tuturnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)