Polres Kendal Tetapkan 2 Tersangka Tawuran yang Tewaskan 1 Pelajar

KENDAL, Lingkarjateng.id Polres Kendal menetapkan dua tersangka tawuran antar kelompok remaja di Jalan Raya Glagah Desa Pamnyan Rt 01 Rw 02 Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal pada Minggu, 20 Agustus 2023.

Tawuran di Kendal tersebut menyebabkan satu korban Mashirat Uzhma Maryanto (16) yang merupakan pelajar SMK Bina Utama Kendal meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam yang mengenai leher korban.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan didampingi Waka Polres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, dan Kasatrekrim AKP Ghala Rimba Sirrang dalam konfrensi pers di Mapolres Kendal pada Selasa 22 Agustus 2023 menjelaskan, dua tersangka yang telah diamankan adalah RRD dan SBI warga Kendal yang masih berstatus pelajar dan masih anak-anak.

Polisi Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar yang Tewaskan 1 Remaja di Kendal

“Pelaku yang kita amankan ada dua dan masih tergolong anak-anak yaitu RRD dan SBI, warga Kendal. Saksi kunci ada dua yang masih berstatus pelajar juga. Kemarin kita juga mengamankan kurang lebih ada 20 anak yang terlibat tetapi tidak berkaitan langsung dengan meninggalnya korban dan masih kita lakukan pembinaan,” terang Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan.

AKBP Feria mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari adanya janjian antara kelompok Texsan mengirimkan pesan melalui Instagram yang berisi tantangan kepada admin kelompok Moza beserta gabungan dari kelompok lain pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

“Mereka sudah janjian untuk bertemu di Jalan Glagah, mereka sudah janjian untuk melakukan perkelahian. Sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan luka di bagian leher sebelah kanan di bawah telinga yang luka menganga akibat sayatan benda tajam dan mengakibatkan korban meninggal di rumah sakit,” ungkapnya

Lebih lanjut, AKBP Feria menjelaskan yang menjadi admin Instagram kelompok Moza adalah korban yang meninggal dunia. Sementara admin Texsan saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Tawuran di Kendal yang Tewaskan Pelajar Ternyata Sudah Direncanakan, Ini Kronologisnya

“Untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yaitu perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mengantisipasi terulangnya aksi tawuran antar pelajar pihak Polres Kendal telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan maupun stakeholder terkait baik sekolah maupun toko-tokoh masyarakat untuk memberikan pembinaan terhadap anak-anak.

“Kita sadar bahwa saat ini masih banyak juga orang tua yang fokus untuk mencari nafkah sehingga agak sedikit abai terhadap anak itu sendiri. Oleh karenanya kita mencoba untuk mengedukasi baik dari wali murid maupun sekolah untuk lebih konsen ataupun lebih perhatian terhadap perkembangan anak laki-laki,” jelasnya.

Polres Kendal juga terus berupaya melakukan pencegahan kasus tawuran remaja dengan menggelar patroli skala besar di tempat-tempat rawan.

“Jadi setiap Jumat malam dan Sabtu malam kita melakukan patroli skala besar. Jadi mereka ini kucing-kucingan ketika Polisi ada mereka menghilang. Tapi begitu polisi sudah mulai surut atau kurang, mereka bergeser ke tempat lain,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)