SURABAYA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mewanti-wanti peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat Pendidikan, gedung pemerintahan dan sejumlah fasilitas lainnya.
“Fasilitas tertentu yang juga dilarang adalah milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, dalam keterangannya di Surabaya pada Kamis, 30 November 2023.
Sesuai jadwal Pemilu 2024, pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari2024.
Gogot merinci, pemasangan APK yang dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Lalu, di tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah maupun perguruan tinggi.
Selain itu, KPU juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.
Kemudian, larangan lain dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
“Dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain. Lalu, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye,” ucapnya.
Tak itu saja, kata dia, dalam kampanye juga dilarang mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lainnya.
Anggota KPU Jatim dari divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat tersebut menjelaskan bahwa kampanye diadakan berdasarkan prinsip pendidikan politik serta partisipasi pemilih.
“Kampanye sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggung jawab, serta pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu,” tuturnya.
Diketahui KPU RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilihan Presiden 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)