Perumahan Komunitas, Jurus Pemkab Kendal Atasi Masalah “Backlog”

KENDAL, Lingkarjateng.id – Backlog perumahan atau kekurangan kuantitas rumah di Kabupaten Kendal terus bertambah. Kini jumlahnya sudah 56.628. Untuk itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal terus berupaya menggencarkan program penanganan backlog.

Kepala Disperkim Kendal Muhamad Nurhasyim menjelaskan, program penanganan backlog antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); Perumahan Komunitas; Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); Bantuan Provinsi (Banprov); dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan mampu mengakses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bisa mengakses perumahan FLPP atau perumahan komersial. Sementara yang tidak mampu mengakses KPR, bisa ke rusunawa atau membangun perumahan komunitas,” terangnya, Kamis 16 Mei 2024.

Menyinggung soal perumahan komunitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berkomitmen membantu warga berpenghasilan rendah untuk membangun rumah sesuai kondisi keuangan. Pemkab juga akan memberikan fasilitas program dari pemerintah.

“Contohnya ketika yang di (Kecamatan) Patean itu. Mereka sudah punya tanahnya, kemudian kita bantu melalui program BSPS. Kalau yang di (Desa) Penyangkringan, Weleri kita bantu melalui program DAK Integrasi,” beber Nurhasyim.

Perumahan komunitas adalah proses pembangunan dalam perumahan dan permukiman oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan rumah.

Pihaknya mengklaim, siap memfasilitasi warga yang hendak membangun rumah untuk bertemu lembaga keuangan agar bisa memberikan kredit ringan.

Sementara, Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Zia Hawari Hudaya menyampaikan, untuk mewujudkan perumahan komunitas diperlukan kolaborasi academic, business, community, dan goverment (ABCG).

“Disperkim berkolaborasi dengan Komunitas, Perbankan, Pemerintah (BSPS/DAK Integrasi) dan Akademisi,” terang dia. 

Untuk prosesnya, lanjut Zia, diawali pencarian lahan lalu penghitungan cepat dan negosiasi terkait lahan. Jika sudah setuju dilanjutkan pembelian. 

“Selanjutnya, perencanaan lahan, perencanaan keuangan, setelah itu proses perizinan, pengolahan lahan, pelaksanaan (BSPS atau DAK Integrasi), yang terakhir siap di huni,” lanjutnya. 

Ditambahkan, selama proses tersebut pihak Disperkim Kendal akan terus mendampingi hingga proses selesai. 

“Seperti mengkoordinasikan proses perencanaan kawasan, memberikan sosialisasi dan fasilitasi kepada komunitas, mendampingi dan membantu komunitas dalam proses penyelesaian lahan, konsolidasi tanah hingga persertifikatan, membantu dalam proses-proses perizinan, memberikan pendampingan teknis dalam pembangunan atau pelaksanaan kegiatan,” tambahnya. 

Dengan adanya program perumahan komunitas tersebut diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts