Persetujuan Anies-Muhaimin Dinilai Sepihak, Demokrat: Kami Dipaksa Menerima Keputusan Itu

JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan bahwa kerja sama Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) adalah persetujuan yang dilakukan secara sepihak.

“Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh,” kata Teuku dalam siaran pers Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Teuku mengatakan bahwa informasi mengenai telah disetujuinya kerja sama politik antara Partai NasDem dan PKB itu didapat oleh pihaknya dari Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said.

“Rabu kemarin, 30 Agustus 2023, kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili capres Anies Baswedan, bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai NasDem dan PKB untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” kata dia.

Pada hari ini, sambung Teuku, pihaknya melakukan konfirmasi kepada Anies. Kemudian, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu membenarkan informasi tersebut.

“Ia (Anies Baswedan) mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat ‘dipaksa’ menerima keputusan itu (fait accompli),” ucap Teuku.

Dalam siaran resmi yang sama, Teuku menilai kerja sama politik antara NasDem dan PKB yang disetujui oleh Anies sebagai “sesuatu yang tidak terduga dan sulit dipercaya”.

Teuku menyampaikan keputusan itu berlangsung di tengah proses finalisasi kerja koalisi untuk deklarasi bakal calon wakil presiden pendamping Anies.

“Tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan. Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di Nasdem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS. Malam itu juga, Capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu. Sehari kemudian, 30 Agustus 2023, Capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya,” kata Sekjen Demokrat.

Sejauh ini, Anies belum memberikan komentarnya terkait kerja sama politik NasDem dan PKB, begitu juga dengan pengumuman Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi dirinya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PKB juga belum mengumumkan kerja sama itu atau pun penetapan ketua umum mereka sebagai bakal calon wakil presiden Anies. Pasalnya, PKB saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai. Agenda rapat adalah untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait sikap partai dalam KPP.

“Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai,” imbuh Sekjen Demokrat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)