Peringati Hari Anti Korupsi, Ormas dan LSM Kendal Gelar Aksi Unjuk Rasa

KENDAL, Lingkarjateng.id – Sejumlah Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kendal pada Kamis, 8 Desember 2022. Aksi unjuk rasa itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

Dalam aksi itu, Ormas dan LSM menyampaikan 14 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Keempat belas tuntutan tersebut antara lain, pertama, meminta bupati menuntaskan visi misi dan janji-janji kampanye saat Pilkada tahun 2020. Kedua, meminta bupati menghapus Perbup Nomor 51 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal yang syarat dengan unsur KKN, dan kembalikan ke peraturan yang lama.

Ketiga, bupati dan wakil bupati bertanggung jawab atas isu tentang jual beli jabatan yang ada di Pemkab Kendal. Keempat, meminta Pemkab Kendal dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan pungli di SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kendal. Kelima, meminta Pemkab Kendal melakukan pengawasan program PTSL terkait biaya yang tidak sesuai dengan SKB 3 menteri.

Keenam, bupati harus bertanggung jawab atas pembangunan Pasar Weleri yang terkesan lambat. Ketujuh, meminta Pemkab Kendal tidak boros anggaran terkait relokasi Pasar Weleri yang akan dipindah ke lokasi baru. Kedelapan, meminta Pemkab Kendal dan aparat untuk melakukan pengawasan terkait Bankeu/Banprov/aspirasi dewan yang tersalurkan ke Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal.

Kesembilan, meminta Pemkab Kendal dalam hal ini Dishub menertibkan dump truck/trailer yang melebihi kapasitas, serta menertibkan jam operasional dump truck yang mengangkut tanah urug. Kesepuluh, meminta Pemkab Kendal dalam hal ini DLH melakukan pengawasan terkait pengolahan limbah B3 di KIK.

Kesebelas, meminta transparansi atas pengolahan retribusi sampah antara pengelola KIK dengan Pemkab Kendal. Kedua belas, meminta Pemkab Kendal menindak tegas dugaan penggunaan BBM (Solar) pada proyek di KIK. Ketiga belas meminta DPRD Kendal melakukan pengawasan Perda, Perbup, APBD dan kebijakan Pemkab Kendal. Keempat belas, meminta Pemkab Kendal menutup galian golongan C ilegal, serta memproses hukum para pelakunya. 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono, menyambut positif para demonstrans. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan sangat membangun.

“Kami menyikapi adalah suatu yang positif. Sehingga, apa yang mereka sampaikan tadi dari beberapa poin itu adalah hal-hal yang membangun. Tadi sudah kita diskusikan dengan OPD yang terkait dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti,” ujar Sugiono.

Pihaknya juga akan terus memantau dan mengevaluasi agar tuntutan benar-benar ditindaklanjuti.

“Tidak cukup itu kita pantau apakah tindak lanjutnya itu berjalan atau tidak dan akan melakukan evaluasi setiap 2 minggu sekali atau satu bulan sekali. Sehingga, masukan-masukan dari teman-teman LSM tadi bisa terlaksana dengan baik,” sambungnya.

Lebih lanjut, sebagai eksekutif, pihaknya berupaya meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya jual beli jabatan.

“Yakin tidak akan melakukan hal seperti itu. Berupaya melaksanakan sistem yang ada, sehingga bisa meminimalisasi kemungkinan-kemungkinan jual beli jabatan itu,” tegasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)