Penghargaan WTP Kudus Jadi Penyemangat Tingkatkan Profesionalitas

KUDUS, Lingkar.news – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Tri Erna Sulistyawati yang turut hadir bersama Bupati Kudus HM Hartopo menyebut terdapat catatan yang diberikan BPK-RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

“Terdapat catatan yang diberikan BPR-RI dan ditujukan kepada seluruh pemerintahan yang terdapat di Jawa Tengah. Seperti, kekurangan volume pekerjaan, pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah, serta pembayaran belanja,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu, 21 mei 2023.

Meski demikian, ia mengaku raihan ini merupakan capaian yang besar. Namun, ia berpesan Pemerintah Kudus tidak boleh jumawa atas prestasi yang baru diraihnya ini.

“Kita tak boleh jumawa dan harus berupaya mempertahankan penghargaan WTP tersebut, sehingga dapat kembali meraihnya pada tahun-tahun selanjutnya dan menjadi penyemangat untuk menjadi lebih profesional,” katanya.

Dia berharap, Pemkab Kudus tetap menjaga kebersamaan, kekompakan, sinergisitas dengan semua pihak dalam membangun Kabupaten Kudus menjadi lebih baik ke depannya.

“Saya berharap ini menjadi penyemangat untuk lebih profesional ke depan, tata kelola keuangannya lebih bagus, daya serap keuangannya lebih baik, sehingga ini bisa menyejahterakan masyarakat,” harapnya.

Ia mengatakan WTP merupakan laporan keuangan dari lembaga yang diperiksa, menyediakan secara wajar dalam semua hal yang material, seperti posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas tertentu yang sesuai dengan prinsip aturan akuntansi dan prinsip umum akuntansi di Indonesia.

“Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yakni laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. Atas peningkatan yang diberikan itu, Kabupaten Kudus layak memperoleh penghargaan WTP ini,” paparnya.

Sementara itu, pihaknya pun menjelaskan bahwa LHP didapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 melalui laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan SKPD-SKPD dan laporan keuangan PPKD yang juga sebagai konsolidator. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Similar Posts