KENDAL, Lingkarkendal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menerapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Penjabat (Pj.) Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan berdasarkan surat edaran bupati, Pemkab Kendal memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh instansi pemerintah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Untuk yang lima hari kerja dimulai pukul 07.30 WiB sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk yang enam hari kerja seperti puskesmas atau yang langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat dimulai pukul 07.30 sampai 12.30 WIB,” terang Agus di Kendal pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menurut Agus, penyesuaian jam kerja ini dilaksanakan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkab Kendal selama bulan Ramadhan 2025.
“Jadi untuk pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasanya walaupun hanya sampai siang,” ungkap Agus.
Sementara terkait dengan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, Agus menegaskan pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)