Pati, Lingkarjateng.id – Camat Dukuhseti Agus Sunarko, SSTP., MSi., akhirnya membayarkan iuran BPJS Kesehatan keluarga Mbah Saiman, warga kurang mampu asal Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Hal ini mengingat, tempo pembayaran iuran BPJS jatuh per tanggal 5 Oktober 2022.
“Kami datang ke rumah Mbah Saiman atas perintah Pak Camat. Sebelum program PBI-nya keluar, disepakati iuran BPJS mandiri Mbah Saiman akan dibayarkan Pak Camat. Dan hari ini kami memberikan bantuan iuran BPJS mandiri yang akan jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya,” ujar Tamun, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Dukuhseti yang didampingi Sekdes selaku wakil dari Pemerintah Desa, Senin (3/10).
Pihaknya berharap, selain pembayaran iuran BPJS, program bantuan yang lain untuk Mbah Saiman dan keluarga akan segera terealisasi. Terlebih saat ini, istri Mbah Saiman, Paijah masih menjalani rawat jalan penyembuhan kanker payudara yang dideritanya.
“Karena bantuan untuk kesehatan Bu Paijah ini urgent untuk direalisasi. Seperti fasilitasi pengantaran Bu Paijah ke RS Kariadi Semarang dari Dinkes. Selain itu program-program bantuan yang lain seperti bantuan sosial, bedah rumah, hingga bantuan kesejahteraan masyarakat untuk tambahan penghasilan bagi Mbah Saiman,” pinta Tamun, didampingi Pemdes Banyutowo yang diwakili Sekdes.
Paijah mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan sejumlah pihak untuk keluarganya. Ia menyebutkan, bahwa per bulannya harus mengeluarkan Rp 105 ribu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Syukur, Alhamdulillah karena sudah dibantu sama Pak Camat. Karena kalau tidak segera dibayar takutnya nanti fasilitas BPJS akan mati. Selama rawat jalan ini, per minggu saya di rumah sakit selama lima hari. Selama ini, saya naik bus saat pergi dan pulang dari Semarang,” terangnya.
Berkas Pengajuan PBI BPJS Kesehatan Mbah Saiman di DKK Pati Belum Jelas
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berharap proses verifikasi dan validasi (verval) penerima bantuan jadi lebih baik. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah, saat dikonfirmasi pada Senin (3/10).
Muntamah menegaskan, jika verval dilakukan dengan benar berdasarkan mekanisme, pasti tidak ada kekeliruan data. Dengan begitu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat lebih valid dan tidak ada yang terlewat.
“Nah ini juga jika verval dilakukan dengan sebenar-benarnya, maka Saiman sekeluarga juga akan mendapatkan PBI BPJS Kesehatan (Jamkesda),” terangnya.
Muntamah juga berharap, rumah tidak layak huni yang didiami oleh Mbah Saiman dapat segera direhab, tentunya dengan melibatkan pemerintah dalam memberi bantuan bedah rumah.
“Berkaitan dengan rumah tidak layak huni, pemerintah juga memprogramkan bantuan, dan bantuan-bantuan sosial pasti melibatkan pemerintah desa. DPRD Pati tentu akan mendukung berkait dengan anggaran sosial untuk masyarakat dalam kasus seperti di atas,” tegasnya.
Ditanya bagaimana pendapatnya akan sikap Camat Dukuhseti Agus Sunarko, SSTP., MSi., yang gigih mengawal bantuan untuk warganya, ia turut mengapresiasi. Menurutnya, pengawal ketat dari Camat Dukuhseti tersebut dapat menjadi kritikan bagi Pemkab dalam upaya memperbaiki DTKS agar lebih valid. Ia berharap camat dapat menghimbau dan memantau verval di tingkat desa agar bantuan bisa tersalurkan secara tepat sasaran.
Muntamah menyoal adanya pihak desa yang justru menambah data jumlah keluarga untuk diajukan bantuan sosial, bukannya menyeleksi secara cermat keluarga yang benar-benar berhak mendapatkannya. Hal inilah yang membuat data semakin gemuk dan tidak valid.
“Saya berharap camat ikut mendorong verval di tingkat desa supaya dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Soalnya kebanyakan yang terjadi bukan verval, tapi pemerintah desa menambah jumlah keluarga tidak mampu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Mbah Saiman (65) merupakan warga miskin dengan istri yang menderita penyakit kronis, Paijah (55). Ironisnya, Mbah Saiman tidak mendapat bantuan pemerintah, sehingga dia harus membayar kepersertaan BPJS Kesehatan bagi istrinya yang bolak-balik berobat dengan iuran mandiri. Ia juga warga pa-pa yang tinggal di rumah tak layak huni.
Melihat kondisi warganya, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, SSTP., MSi., yang belum lama ini menjabat segera gerak cepat mengawal bantuan untuk warganya. Ia juga menyambangi langsung rumah Mbah Saiman untuk minta maaf. Terakhir, ia menemui Dinas Sosial (Dinsos) Pati agar Mbah Saiman bisa mendapat bantuan PBI BPJS Kesehatan dari dana APBD secepatnya.
Usulan camat Agus ini ditindaklanjuti Dinsos dengan baik. Berkas Mbah Saiman dengan cepat diproses dan saat ini sudah masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati. Sesuai alur, data keluarga penerima manfaat PBI BPJS Kesehatan harus masuk ke dalam DTKS Dinsos, untuk kemudian dikirim ke Dinkes selaku OPD yang membidangi. Akan tetapi, nasib berkas DTKS Mbah Saiman di Dinkes ini belum jelas. Ketika Koran Lingkar berusaha konfirmasi, pihak Dinkes belum bisa memberikan jawaban pasti kapan usulan bantuan bagi Mbah Saiman ini diproses.
Sementara itu, proses pengobatan istri Mbah Saiman terus berlanjut. Untuk meringankan bebannnya, Camat Dukuhseti membantu membayarkan uang iuran BPJS Kesehatan mandiri Mbah Saiman dari uang pribadinya. ( Koran Lingkar – Lingkarjateng.id )