Pasar Pagi Kaliwungu Bersertifikat SNI, Disdagkop UKM Kendal Harap Bisa Jadi Contoh

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pasar Pagi Kaliwungu, Kabupaten Kendal menjadi satu-satunya pasar rakyat yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Revitalisasi Pasar Pagi Kaliwungu dilaksanakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada 2020 silam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kendal telah menerima sertifikat SNI Pasar Pagi Kaliwungu pada Mei 2023. 

Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo menjelaskan, penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan bagi para pedagang, tetapi juga menguntungkan bagi para pembeli. 

“Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan,” papar Toni Ari Wibowo.

Menurutnya, pemberian Sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa Pasar Pagi Kaliwungu telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten. 

“Komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pasar yang telah memiliki sertifikat SNI bisa dijadikan contoh pasar-pasar lainnya.

“Pasar yang telah bersertifikat SNI dapat menjadi contoh bagi pasar lainnya untuk menerapkan SNI Pasar rakyat,” tandasnya.

Ditambahkan, dalam SNI 8152: 2015 tentang SNI Pasar Rakyat mengatur persyaratan umum yang terdiri dari lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan; keamanan dan kenyamanan serta dokumen legalitas. Selanjutnya mengatur tentang persyaratan teknis diantaranya mengatur mengenai ruang dagang sampai dengan pengelolaan air limbah. 

“Serta mengatur persyaratan pengelolaan yang di dalamnya terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan SDM, SOP pemeliharaan sarana dan prasarana, SOP pengelolaan berkelanjutan dan SOP Pemantauan Mutu dan Keamanan Komoditas pasar,” terangnya.

Sementara itu, Pengelola Pasar Pagi Kaliwungu, Saadatul Abadiah menjelaskan, di Indonesia ada 41 pasar rakyat bersertifikat SNI, sedangkan di Jawa Tengah hanya ada 14 pasar yang bersertifikat SNI.

“Secara simbolis sertifikat SNI Pasar Pagi Kaliwungu diserahkan pada bulan Mei kemarin di Purwokerto oleh Pak Gubernur,” ujar Saadatul, saat ditemui di kantor pengelolaan pasar, Kamis 26 Oktober 2023.

Ia menerangkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat SNI harus melalui beberapa proses.

“Pasar SNI itu seperti pasar pada umumnya, ada pengelolaan, ada kios, los, dan lainnya. Tetapi untuk mendapatkan SNI itu memang ada proses. Jadi dari balai penguji datang ke kita, kita mengisi data, kemudian mereka cek ke lapangan. Ada persyaratan misalnya harus ada sekian toilet pria, sekian toilet wanita, ada CCTV,” terangnya.

Selain itu, di Pasar yang bersertifikat SNI juga harus ada fasilitas umum lainnya seperti mushola, ada pemisahan ruangan antara pedagang basah, kering maupun lainnya, serta ruangan-ruangan harus lebih tertata.

“Pasar SNI di Kaliwungu ini baru satu-satunya yang dibangun di Kabupaten Kendal. Setelah kebakaran kita coba ikut SNI,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)