Kejari Kendal Musnahkan 98,49 Gram Sabu dan 24.375 Butir Pil Koplo
KENDAL, Lingkarkendal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan sebanyak 98,49 gram sabu, 24.375 butir obat terlarang atau pil koplo, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya pada Senin, 25 November 2024. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejari Kendal beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala … Baca Selengkapnya