KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Pemasangan Alat Monitoring Perekam Data Elektronik Transaksi Keuangan kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kendal di salah satu rumah makan di Kendal, Rabu, 6 September 2023.
Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab mengatakan kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi, sinergitas, kolaborasi pentahelix dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah sektor pajak restoran dan pajak hotel. Selain itu, juga sharing informasi edukasi terkait pengelolaan pajak daerah dalam upaya optimalisasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah melalui sistem digitalisasi PAD.
“Kegiatan ini juga untuk menguatkan komitmen seluruh pentahelix dalam mendukung optimalisasi realisasi pajak daerah terutama sektor pajak restoran dan pajak hotel,” tambah Abdul Wahab.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono berharap setelah alat perekam tersebut dipasang, PAD Kendal dapat naik secara signifikan.
“Dan secara teori kita tidak menunggu laporan lagi dari para pengusaha restoran. Karena secara otomatis apa yang dibelanjakan masyarakat sudah langsung terpajaki,” ujarnya.
Menurutnya, alat perekam tersebut dapat menjadi satu langkah yang efektif dalam penarikan pajak dari sektor hotel dan restoran.
“Jadi masyarakat itu saat membayar sudah sekalian membayar pajaknya. Sehingga pajak bisa diterima oleh pemerintah secara efektif dan efisien karena pajak resto ini merupakan tulang punggung pendapatan asli daerah di Kabupaten Kendal,” ungkap Sugiono.
Terpisah, Sekretaris Bapenda Kendal Dhian Ari Nugroho memaparkan, alat monitoring perekam data elektronik transaksi keuangan tersebut merupakan salah satu strategi Bapenda untuk meningkatkan pajak daerah melalui aspek digitalisasi, yaitu berupa alat pemantau transaksi.
“Kita bisa pantau transaksinya ada berapa, jadinya bisa sama dengan pelaporan pajaknya,” kata Dhian Ari Nugroho.
Ditambahkan, alat tersebut nantinya akan dipasang di rumah makan restoran, tempat hiburan, tempat pengambilan air tanah. Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 98 alat yang sudah terpasang dan tersebar di beberapa tempat.
“Kita juga lakukan evaluasi terus. Ada beberapa alat yang juga kita tarik karena tidak efektif. Dan akan kita gantikan dengan alat baru dan juga wajib pajak baru yang lebih potensial,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)