Nihil Gugatan Pilkada, KPU Kendal Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih

KENDAL, Lingkarkendal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat melakukan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengungkapkan bahwa untuk tahap penetapan paslon terpilih harus menunggu surat dari MK.

“Kemarin kita telah melakukan rekapitulasi kabupaten, alhamdulilah dilaksanakan lancar. Jadi saat ini kita tinggal menunggu penetapan hasil pemilihan di tingkat kabupaten, namun kita masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya pada Minggu, 15 Desember 2024.

Dalam tahapan rekapitulasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kendal sendiri juga nihil gugatan. Hal ini lantaran tidak ditemukannya pelanggaran secara signifikan.

“Jadi nanti setelah surat keluar, kita diberi waktu tiga hari untuk melakukan penetapan setelah surat itu keluar, ” imbuhnya.

Meski demikian, Khasan mengaku tidak mengetahui pasti kapan MK akan mengirimkan surat tersebut ke KPU Kendal.

“Kalau untuk waktunya kapan surat tersebut keluar, kami juga belum tahu, jadi masih menunggu,” jelasnya.

Khasan juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, 12 Desember 2024, pihaknya telah menyerahkan berkas laporan akhir dana kampanye yang telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.

“Kami sudah menyerahkan ke LO (liaison officer) paslon, yang berkaitan dengan laporan akhir dana kampanye, dan alhamdulillah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Heavy Indah Oktaria, juga telah menyatakan bahwa seusai tahap rekapitulasi, pihaknya akan melakukan pengawasan hingga penetapan paslon terpilih.

“Pengawasan akan kita laksanakan sampai penetapan calon, kami mengimbau kepada KPU, kalau surat dari MK sudah keluar, untuk segera melakukan penetapan agar tepat waktu,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarkendal.com)