Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

KENDAL, Lingkarjateng.id – Azas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat diwujudkan pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini lantaran seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh dari mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun pada Pemilu 2024.

Dalam rapat koordinasi Bersama stakeholder terkait, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, pihaknya berkomitmen akan melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024.

“Hal ini sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara atau ASN dan Keputusan Bersama Menpan RB dengan Mendagri Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terang Ketua Bawaslu, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Wanita yang akrab disapa Odilia ini menambahkan, mengacu pada dasar hukum tersebut, maka Bawaslu memandang penting untuk bisa menyampaikan sampai ke tingkat bawah, hingga nanti dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan.

“Harapan kami tidak ada pelanggaran di lingkungan ASN karena memang tugas dan wewenang Bawaslu adalah yang pertama memberikan himbauan ataupun pencegahan kepada ASN karena memang saat ini khusus kami untuk netralitas ASN,” ungkap Odilia.

Dirinya berharap, pada pelaksanaannya tidak ditemukan dan tidak terjadi potensi dugaan pelanggaran. Namun apabila ada laporan dari masyarakat, maka Bawaslu akan segera menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan Ketua Bawaslu, kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat menyatakan, netralitas wajib dimiliki oleh ASN yang merupakan pelayan masyarakat. 

“Istilah netralitas perlu dipahami secara benar. Karena ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Similar Posts