KENDAL, Lingkarjateng.id – Salah satu peserta lelang proyek penataan dan pembangunan Destinasi Wisata (DTW) Curugsewu mengajukan sanggah banding terkait hasil tender karena merasa dirugikan. Hal tersebut lantaran diduga ada beberapa kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 12.
Direktur CV Sosrobahu Indo Perkasa, Kokoh Raharjo mengatakan surat sanggahan dengan nomor:009/SIP/VIII/2023 telah diserahkan kepada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal.
“Kami secara prinsip mengejar kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini biar peserta tender tidak ada yang merasa dirugikan dan tereliminasi secara tidak fair. Karena peserta tender kurang sedikit saja persyaratannya bisa digugurkan. Apalagi ini kesalahan dokumen pemilihan dari Pokja,” ujar Kokoh, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia menyebutkan ada beberapa poin sanggahan yang disampaikan terkait hasil tender destinasi wisata Curugsewu Kendal. Di antaranya, ditemukannya kesalahan dalam dokumen pemilihan terkait sanggah banding yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), padahal seharusnya ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA).
“Karena dalam hal ini Bapak Kepala Disporapar belum melantik dan mengangkat pejabat Kuasa Pengguna Anggaran,” paparnya.
Selanjutnya, poin kedua yakni adanya kesalahan jaminan sanggah banding yang tercantum dalam dokumen pemilihan adalah Pokja 10. Sedangkan menangani proses tender pekerjaan tersebut adalah Pokja 12.
“Kami juga menanyakan ada apakah dalam proses evaluasi pekerjaan ini, kenapa dalam rentan waktu yang sangat lama ada lima kali perubahan jadwal, perubahan evaluasi. Kami merasa ragu antara jawaban yang sudah diupload Pokja dengan jawaban sanggahan pertama dari kami,” ungkap Kokoh.
Kemudian poin ketiga, pihaknya menanyakan terkait masa pelaksanaan pekerjaan, di mana dalam dokumen pemilihan tercantum selama 200 hari kalender.
“Apakah mungkin pekerjaan ini bisa diserahterimakan di tahun 2024. Sedangkan anggaran untuk proyek ini adalah tahun tunggal bukan tahun jamak, sehingga masa pelaksanaan di kontrak tidak dapat melewati tahun anggaran 2023,” imbuhnya.
Kokoh berharap Disporapar Kendal bisa mengevaluasi ulang terkait pekerjaan penataan dan pembangunan destinasi wisata Curugsewu di Kecamatan Patean tersebut
“Harapannya dilakukan tender ulang. Apabila pekerjaan ini masih dilaksanakan, kami akan lanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Prinsipnya kami mencari kebenaran dan keadilan,” tegas Kokoh.
Penataan dan pembangunan DTW Curugsewu Kendal telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2023 dengan rencana anggaran sekitar Rp 10 miliar. Dalam proses evaluasi kualifikasi tender dimenangkan oleh CV. Dadi Mulyo. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)