Jakarta, Lingkar.news – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 perkara nomor 1 dengan pemohon tim pasangan Anis-Muhaimin berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. di ruang sidang mahkamah konstitusi Jakarta, Rabu (27/3).
Pihak pemohon Anis-Muhaimin, pihak termohon KPU-Bawaslu, serta pihak terkait tim pembela Prabowo-Gibran, hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan dan petitum terkait sengketa Pemilu 2024 di hadapan 8 hakim MK. Usai sidang pihak terkait tim pembela Prabowo-Gibran memberikan tanggapannya terhadap sidang perdana PHPU Nomor 1 tersebut.
“Kami menilai bahwa pemohon ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti. Narasi itu bukan bukti, begitu juga asumsi itu bukan bukti. Begitu juga patut diduga dan sebagainya yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan” kata Yusril Ihza Mahendra , Ketua Tim Pembela Gibran di depan awak media.
Psywar yang diawali oleh Tim Hukum 02 tersebut pun diladeni oleh Tim Hukum 01. Psywar adalah singkatan dari Psychological Warfare atau perang psikologis. Ini adalah teknik atau strategi yang digunakan dalam perang atau konflik untuk mempengaruhi persepsi, sikap, dan perilaku orang atau kelompok tertentu dengan tujuan mencapai tujuan yang diinginkan.
Menjawab pernyataan tim terkait, kuasa hukum tim pemohon, Ari Yusuf di depan gedung MK menyampaikan hal ini baru sidang pertama atau sidang permohonan.
“Oleh karena itu bila kita ditanyakan tentang bukti-buktinya itu balik kita tanya, ini kan belum masuk pembuktian, ini kan baru proses penyampaian permohonan, jadi agak kecepetan tuh, mungkin nggak tau jadwal sidang. Tapi paling tidak ini kami tunjukkan, setiap argumen-argumen yang kami bangun kami lampirkan di sana ada vide satu, vide dua, vide tiga. Itu artinya semua argumen-argumen yang kita sampaikan ada buktinya.” terang Arif didampingi capres nomor urut 1 Anis Baswedan.
Sidang lanjutan PHPU dengan agenda jawaban termohon keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait akan diadakan pada Kamis 28 Maret pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat yang langsung dihadiri oleh pemohon satu Anies Muhaimin dan pemohon 2 Ganjar Mahfud.
MK menyediakan kuota 19 orang saksi yang terdiri dari kuasa hukum atau ahli saksi serta Principal untuk masing-masing pihak pemohon. (rara-lingkar.news)