Libur Cuti Lebaran, Disdukcapil Kendal Tetap Buka Pelayanan Adminduk

KENDAL, Lingkarkendal.com – Di tengah libur cuti Lebaran Idul Fitri, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap dibuka oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal. 

Pelayanan tersebut dibuka Disdukcapil Kendal selama tiga hari, yakni pada tanggal 28 Maret 2025 lalu, kemudian tanggal 3 hingga 4 April 2025 pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

Kepala Disdukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih, mengatakan dibukanya pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah para pemudik yang pulang kampung dalam pengurusan adminduk. 

“Disdukcapil Kendal membuka layanan pada masa cuti lebaran ini untuk memberikan kesempatan kepada para pemudik atau anak sekolah yang mondok di pesantren, mumpung pulang kampung agar mengurus KTP yang rusak, hilang atau rekam data e-KTP,” ujarnya di Kendal pada Jumat, 4 April 2025.

Pelayanan administrasi kependudukan ini terkait dengan pembuatan KTP elektronik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dia juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktunya untuk mengurus administrasi kependudukan sebelum kembali lagi ke tempat kerja atau sekolah di luar Kendal. 

Seorang warga, Ahmad Tegar Riansyah yang beralamat di Desa Juwiring Kecamatan Cepiring yang saat ini mondok di luar daerah, sengaja menyempatkan diri untuk membuat e-KTP. 

Menurutnya, layanan di hari libur lebaran ini sangat bagus, terutama untuk masyarakat Kendal yang sedang berlibur di kampung halaman. 

“Bagus sih, kan mungkin libur pulang kampung ingin segera mengurus KTP,” katanya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)