KENDAL, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal menertibkan reklame liar pada Kamis, 12 Oktober 2023. Reklame liar yang ditertibkan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Reklame liar baik berupa baliho, spanduk, hingga poster itu di antaranya tersebar di sepanjang jalan dari traffic light Alun-Alun Kendal hingga menuju jalan Masjid Agung Kendal.
Petugas Satpol PP Kendal, Robie Agus Swastain, reklame liar yang ditertibkan itu diantaranya karena penempatannya melanggar Perda Nomor 11/2015. Salah satunya reklame yang dipasang melintang di jalan dan dinilai membayakan.
“Ini yang dilepas adalah yang melanggar, seperti yang melintang di jalan, yang dipaku di pohon. Selain itu tidak kita ambil,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kendal, Seto Aryono, menegaskan bahwa penertiban reklame kali ini, Satpol PP hanya menertibkan reklame liar yang melanggar Perda.
“Intinya tadi kita tertibkan reklame liar di luar reklame parpol. Kita lakukan penertiban di sepanjang jalan-jalan utama di Patebon dan Kendal,” ujar Seto Aryono.
Sedanghkan terkait penertiban reklame alat peraga sosialisasi (APS) calon legislator yang banyak terpasang di sejumlah titik, Seto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi serta membuat kesepakatan dengan Bawaslu Kabupaten Kendal.
“Gambar-gambar APS bacaleg yang tidak menyalahi aturan, kita foto dan lokasinya dimana, jumlahnya berapa. Selanjutnya kita kirim surat ke Bawaslu. Nanti dari Bawaslu akan meneruskannya ke parpol masing-masing dan kepada bakal calonnya untuk menurunkannya sendiri,” terangnya.
Namun, jika ada APS dari parpol yang rusak dan mengganggu pengguna jalan maka Satpol PP akan melakukan pencopotan, untuk kemudian diserahkan kepada Bawaslu. (Linglar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)