KENDAL, Lingkarjateng.id – Alokasi jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024 bertambah lima kursi. Yakni dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Rokhimudin, mengatakan lima kursi legislatif itu yakni di daerah pemilihan (dapil) satu (Kendal, Patebon, Pegandon, dan Ngampel). Kemudian di dapil dua (Brangsong, Kaliwungu dan Kaliwungu Selatan).
Selanjutnya dapil tiga (Boja, Limbangan,Singorojo). Lalu, dapil empat (Sukorejo, Patean, Plantungan dan Pageruyung) serta dapil enam (Cepiring, Rowosari dan Kangkung).
“Dapil lima utuh karena penambahan penduduk di Ringinarum rendah. Karena dasar penambahan kursi juga dari jumlah penduduk. Kalau di Kendal jumlah penduduk naik semua, hanya yang di dapil lima itu yang tidak,” ungkapnya, pada Rabu, 14 Desember 2022.
Rokhimudin memaparkan lima dapil yang ada di Kabupaten Kendal masing-masing mengalami penambahan satu kursi dengan rincian dapil satu dari sembilan kursi menjadi 10 kursi, dapil dua dari tujuh menjadi delapan kursi.
“Dapil tiga dari tujuh menjadi delapan, dapil empat dari delapan kursi menjadi sembilan dan dapil enam dari tujuh menjadi delapan kursi. Dapil lima tetap tujuh kursi,” bebernya
Hingga saat ini tahapan Pemilu 2024 telah sampai pada proses penyusunan rancangan dalam rangka penetapan alokasi kursi dan penetapan dapil.
“Dalam penyusunan dapil salah satunya ada prinsip kesinambungan bahwa harus memperhatikan dapil pada pemilu sebelumnya,” imbuhnya.
Menurutnya hingga saat ini belum ada masukan terkait penambahan kursi dapil dari partai politik maupun masyarakat.
“Kita juga sudah mengundang parpol kita sosialisasi dapil dan belum ada masukan terkait penambahan kursi dapil,” terangnya.
Dirinya berharap, semua tahapan pemilu 2024 berjalan lancar. Serta rancangan penambahan kursi dapil bisa disepakati oleh seluruh masyarakat.
“Harapannya rancangan yang kami buat bisa disepakati oleh masyarakat. Sehingga paska penetapan di awal tahun kita sudah bisa memulai kegiatan pendaftaran calon,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)