JEMBER, Lingkar.news – Emak-emak pegiat posyandu se-Jember, Jawa Timur mendeklarasikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.
Menurut Koordinator Aksi Deklarasi, Sitiani mengatakan bahwa deklarasi dukungan yang digelar di Jember itu merupakan inisiasi dia dan emak-emak pegiat posyandu yang merasa berkewajiban mengantarkan Cak Imin ke Istana Negara melalui Pilpres 2024.
Dukungan tersebut diberikan karena mereka menilai kehadiran PKB dan Cak Imin melalui Kementerian Desa telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti dana desa.
“Diakui atau tidak, kehadiran PKB dan Gus Muhaimin melalui Kementerian Desa banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Hadirnya dana desa juga dirasakan oleh kader posyandu dan kami emak-emak,” ungkap Sitiani.
Pengamat Nilai Prabowo Bisa Menangkan Jatim jika Cak Imin Cawapres
Selain itu, Cak Imin juga dinilai konsisten dalam memperjuangkan nasib orang desa-desa. Apalagi, Muhaimin merupakan kader Nahdlatul Ulama (NU) sehingga makin memantapkan emak-emak memberikan dukungan.
“Muhaimin bukan kader NU karbitan menjelang Pilpres 2024, melainkan beliau masih ada darah keturunan pendiri NU,” ujarnya.
Sitiani menyampaikan bahwa emak-emak pegiat posyandu se-Jember berharap Cak Imin bersedia untuk maju sebagai capres dan memperjuangkan aspirasi warga desa.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)