Ketua DPRD Jepara Minta Pemkab Tertibkan Pelaku Usaha Tambak Udang Tak Berizin

JEPARA, Lingkar.news Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengambil sikap tegas terhadap para pelaku usaha tambak udang di Karimunjawa yang belum memenuhi izin dan regulasi.

Pasalnya, kegiatan usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa tersebut banyak mendapat keluhan warga.

Utamanya warga sekitar dan para nelayan yang mengeluhkan dampak limbah tambak udang yang menyebabkan gatal-gatal, lumut sutra itu, bau dan berubah warna, serta mengakibatkan terumbu karang mati akibat tertutup lumpur limbah.

“Dari hasil monitoring langsung di sana (Karimunjawa, red), akhirnya kita merekomendasikan dan meminta kepada Pemkab Jepara untuk menertibkan menginvestigasi agar tambak udang tersebut harus sudah sesuai dengan regulasi dan juga Amdal SPPL,” ujar Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, pada Senin, 6 Februari 2023.

Terkait hal ini, pihaknya pun juga telah menyampaikannya ke Pemerintah Pusat, sehingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) lingkungan hidup turun.

Kemudian, juga memberi masukan dan pembinaan termasuk ada kerjasama dengan BPAP yang akhirnya dibuat surat perjanjian pada bulan November 2022 antara pemilik tambak udang dengan Pemkab Jepara.

Dalam surat perjanjian tersebut pemilik tambak udang berjanji akan melengkapi perizinan dan juga IPAL dalam kurun waktu 3 bulan sejak surat perjanjian tersebut dibuat.

“Jadi perjanjian tersebut itu merupakan bagian tindak lanjut daripada fungsi pengawasan dan monitoring DPRD Jepara di Karimunjawa,” terang Gus Haiz.

Menurut Gus Haiz, selain berdampak bagi kesehatan dan juga ekosistem laut dampak pembuangan limbah tambak udang secara langsung dapat menyebabkan terjadi sedimentasi di muara, air berubah warna dan bau serta kualitasnya menurun. Hal ini juga menyebabkan wilayah tangkap nelayan semakin menjauh ke laut dalam.

“Saya kira semua pemilik tambak udang disana (Karimunjawa, red) harus mematuhi surat perjanjian tersebut. Kepatuhan itu bisa dibuktikan dengan tindaklanjutnya para pemilik tambak udang terhitung 3 bulan sejak 1 November 2022 sampai Januari 2023. Kalau sampai sekarang berarti sudah lewat 1 minggu maka saya minta Pemkab untuk menginvestigasi sejauh mana kepatuhan daripada tambak udang di Karimunjawa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)