KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal tengah menangani kasus penyimpangan penggunaan dana desa yang menjerat oknum Kepala Desa Gebang, Kabupaten Kendal.
Kepala Kejari Kendal, Erny Veronica Maramba, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan dan masuk tahap satu, yang artinya telah masuk pada tahap penuntutan dan siap disidangkan.
“Yang kasus Desa Gebang itu sudah tahap satu, artinya jaksa peneliti sudah meneliti berkas perkara. Kalau nanti dinyatakan p-21 artinya sudah siap untuk disidangkan,” ungkapnya baru-baru ini.
Erny menyatakan, Kejari Kendal terus berperan aktif dalam pencegahan sebagai upaya masif untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sehingga kalau nanti kami mendapatkan aduan dari masyarakat melalui surat atau datang langsung kepada kami wajib kami tindaklanjuti. Kalau kami menemukan, signifikan, mens rea-nya jelas, kami akan bertanggung jawab untuk pemulihan kerugiannya,” paparnya.
Pada momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, Erny menyatakan bahwa jika Kabupaten Kendal ingin maju dalam pembangunan maka harus bebas dari korupsi.
“Berarti harus ada efisiensi, efektif dalam pengelolaan baik pendapatan yang diterima, APBN, APBD, yang dikelola harus tanpa korupsi supaya Kendal lebih maju. Dan tidak ada kompromi dengan praktek-praktek KKN,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)