KENDAL, Lingkarkendal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan sebanyak 98,49 gram sabu, 24.375 butir obat terlarang atau pil koplo, dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya pada Senin, 25 November 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejari Kendal beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Kapolres Kendal diwakili oleh Kepala Satres Narkoba dan KBO Satreskrim, Kepala BNN Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut dari 58 perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal. Adapun perkara tersebut terhitung selama periode Mei hingga November 2024.
58 perkara tersebut di antaranya narkotika sebanyak 10 perkara, kesehatan atau psikotropika sebanyak 11 perkara, kemudian perlindungan anak 7 perkara, perjudian 8 perkara, dan kejahatan lainnya 22 perkara.
Pemusnahan sabu dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyebutkan bahwa angka ini telah mengalami penurunan. Bahkan menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak terlalu banyak.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dalam melakukan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah, terutama dalam penegakan hukum.
“Khususnya penyalahgunaan narkoba dan tawuran yang saat ini sedang marak terjadi di Kabupaten Kendal, serta agar menjadi perhatian bersama dalam meminimalisir angka kriminalitas di Kabupaten Kendal,” imbuhnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarkendal.com)