SEMARANG, Lingkar.news – Pada sidang lanjutan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang mengalir ke Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, terkuak fakta baru pada sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Semarang, pada Senin, 31 Juli 2023 dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, Shynto Hutabarat menjadi saksi pada agenda pemeriksaan saksi persidangan tersebut.
Di mana Shynto menyebut adanya uang “bensin” untuk pencairan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sawardi tersebut.
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Bernard Hasibuan Ungkap Adanya Dugaan Bagi-Bagi Fee
Untuk diketahui, Shynto Hutabarat merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur. Menurut dia pada persidangan tersebut, selama proses pencairan anggaran proyek Lampegan-Cianjur tersendat karena belum ada persetujuan kontrak tahun jamak dari Ditjen Anggaran Kementerian Perhubungan.
“Saya dapat informasi dari teman di Medan, untuk mengurus biasanya butuh bensin,” kata Shynto.
Sementara itu, saksi sekaligus tersangka dalam kasus tersebut, juga mengaku pernah menerima uang Rp 120 juta pada Maret 2023. Uang tersebut diterima dari sejumlah kontraktor untuk mengurus masalah anggaran empat paket pekerjaan konstruksi dan dua konsultan supervisi di proyek peningkatan jalur KA jalur Lampegan-Cianjur.
OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Ia menjelaskan, dari jumlah uang Rp 120 juta itu, sekitar Rp 45 juta telah diberikan ke bagian keuangan dan Biro Keuangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Namun, belum sempat terealisasi untuk yang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Untuk yang ke Kementerian Keuangan belum sempat terealisasi,” imbuhnya.
Ketika dirinya menjadi PPK di Balai Teknis Perkeretaapian Bandung, tempat ia bertugas, Shynto Hutabarat sendiri menerima total uang Rp 1,7 miliar dari sejumlah kontraktor.
Diketahui, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp 27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.
Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut pada April 2023. Dari 10 tersangka itu, 4 tersangka diduga sebagai pemberi suap dan 6 tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Koran Lingkar)