Kasus Suap DJKA, Sidang Putu Sumarjaya Diundur Pekan Depan

SEMARANG, Lingkar.news Sidang dugaan korupsi pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 26 Oktober 2023 ditunda akibat listrik padam.

“Karena listrik mati, genset rusak. Tidak tahu selesainya kapan,” kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya bersama pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan dibuka oleh hakim untuk menetapkan penundaan.

Kasus Suap DJKA, Putu Sumarjaya Terima Fee Tiga Proyek

Karena sidang tidak bisa digelar dalam kondisi gelap, kata dia, maka selanjutnya ditunda pekan depan.

“Ini bukan kehendak kami. Kami maunya cepat,” tambahnya.

Sementara ini, agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan lika, saksi yang merupakan kontraktor sejumlah proyek di DJKA.

Terhadap kelima saksi yang batal diperiksa ini, Gatot meminta untuk hadir kembali pada sidang pekan depan.

Kasus Suap Pejabat DJKA, Berkas Perkara Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Dilimpahkan ke PN Tipikor

Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 7,4 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts