GROBOGAN, Lingkar.news – Sidang kasus korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah dan pembangunan gudang Bulog tahun 2018 (Jilid II), di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan terus berlanjut.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada pukul 09.30 WIB sampai 13.52 WIB, Senin 12 Desember 2022. Dalam sidang tersebut nampak hadir PC sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti. Dalam agenda persidangan tersebut sebanyak 3 saksi diperiksa. “Dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang,” ujarnya.
Dijelaskan, 3 saksi yang diperiksa yakni ZU, Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Depok A Subdivre Semarang Divre Jateng Periode tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 01 Juli 2018. Kemudian, Wakadivre BULOG Jateng periode September 2017 s/d Maret 2018, IS. Selanjutnya, Kadivre BULOG Jawa Tengah periode tanggal 01 Februari 2017 s/d tanggal 04 Juni 2018, DN.
“Terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (19/12/ 2022) mendatang,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk sidang mendatang akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. ( Muhammad Ansori – Koran Lingkar )