KENDAL, Lingkarkendal.com – Izin tambang galian C yang berada di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, terancam dicabut jika tidak mematuhi standar operasional prosedur.
Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Komisi C DPRD Kendal, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah wilayah Semarang-Demak, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait, penambang galian C Desa Winong, Pemerintah Desa Winong, hingga jajaran RT/RW yang digelar di Aula Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Kendal bersama dinas terkait di lokasi tambang galian C Desa Winong beberapa waktu lalu. Sidak tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait truk dump yang nakal dan tidak mematuhi aturan dan ketentuan muatan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania didampingi jajarannya itu menyepakati bahwa penambang yang masih tidak mentaati SOP dalam pengoperasian unit dump truck akan ditindak tegas, bahkan bisa diberikan sanksi pencabutan izin usaha.
Kemudian kesepakatan lainnya adalah akad antara penambang dan masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya yakni terkait pembangunan akses jalan penghubung dari Dusun Krajan menuju Dusun Duren, Desa Winong. Selain itu juga kesepakatan terkait pembentukan paguyuban penambang di area galian C Desa Winong.
“Hasil pertemuan hari ini mengerucut pada beberapa kesepakatan. Salah satunya, akad dengan masyarakat terkait Dukuh Duren dan Krajan, Desa Winong. Insyaallah tadi mereka sepakat membangun (jalan) itu dulu, dan tidak ada aktivitas penambangan selain untuk perbaikan jalan,” terang Sisca.
Kemudian, lanjut Sisca, kesepakatan lainnya adalah terkait aturan muatan yang melebihi batas tonase, muatan tidak ditutup terpal, hingga batas operasional truk dump. Selain itu, penambang wajib membersihkan tumpahan muatan yang jatuh di sepanjang jalan.
“Terkait tonase, ketika masih bandel akan ditindak tegas. Saya akan mengajukan beberapa titik portal untuk meminimalisir tonase yang di atas ambang batas. Jam operasional juga sudah disepakati jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Seandainya masih ada yang membandel tentunya akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Kepala Desa Winong, Angsori, menyatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas tercapainya kesepakatan dalam pertemuan tersebut, terutama terkait pelaksanaan penataan jalan penghubung dari Dusun Duren dengan Dusun Krajan.
“Dan besok langsung akan kita kawal untuk bersama-sama mengawal. Dari semua unsur perangkat kita hadirkan untuk mengawal pengusaha tambang untuk bisa melaksanakan. Dan jalan itu ‘kan tidak terlalu panjang, mungkin satu dua hari akan selesai,” bebernya.
Salah satu penambang, Kee Abyansyah S selaku Direktur PT Parama Miguno Bumi (PMB), mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut.
“Pertemuan ini bagus, dapat solusi. Karena dari awal kita tidak pernah menolak ketika warga bilang tolong dibetulkan jalannya. Bahkan kemarin kami sudah tempatkan alat besar untuk perbaikan jalan. Justru dengan difasilitasi pertemuan ini kami alhamdulillah,” ungkapnya.
Terkait penertiban terpal, jam operasional dan lainnya, ia juga sangat menyetujui dan melaksanakan kesepakatan tersebut.
“Kita sepakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)