Ini Langkah KPU Kendal Jika Dico-Ali Menang Gugatan di Bawaslu

KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat jika nantinya pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin menangkan gugatan sengketa Pilkada.

“Jika lolos, ya kita nanti tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” ungkap Komisioner KPU Kendal, Rizky Kustyardhi, pada Rabu, 11 September 2024.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa KPU Kendal akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Meski demikian, Rizky menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan bagaimana hasil dari sengketa dengan pasangan Dico-Ali.

“Tentunya kami juga akan koordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi arahnya bagaimana. Jadi saat ini belum dapat memastikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa nantinya KPU Provinsi juga bisa berkoordinasi dengan KPU RI untuk mengambil langkah yang perlu dilakukan terkait sengketa di Pilkada Kendal.

Namun, jika sengketa pasangan Dico-Ali tidak lolos, ia menegaskan bahwa proses Pilkada Kendal 2024 akan tetap berlanjut.

“Jika tidak lolos, proses (pemilihan) tetap berlanjut. Tapi tetap kita harus menunggu keputusan Bawaslu bagaimana,” tuturnya.

Namun, jika pasangan Dico-Ali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Rizky menyatakan bahwa KPU Kendal akan mengikuti proses sebagaimana mestinya. Meski demikian, ia tetap berharap agar sengketa tersebut tidak sampai berkepanjangan.

“Jika nanti ada gugatan lagi, ya semoga aja sih enggak ya, tapi beliau pun juga mempunyai hak mencari keadilan. Tapi jika mengajukan gugatan lagi ke PTTUN, mau nggak mau kami mengikuti prosesnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Similar Posts