DEMAK, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengimbau kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk mendaftarkan diri secara legal. Hal ini guna menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dinnakerind Demak juga berupaya melakukan verifikasi secara ketat, mulai dari persyaratan hingga perusahaan penyalur. Sehingga CPMI yang berasal dari Kabupaten Demak bisa terlindungi.
Petugas Pelayanan CPMI Dinnakerind Demak, Dina Novita mengatakan bahwa, pascapandemi Covid-19 antusias masyarakat Kabupaten Demak untuk bekerja ke luar negeri sangat tinggi.
“Jumlah CPMI semakin tahun semakin meningkat. Kalau sepinya itu pas pandemi. Setelah pandemi Covid-19, CPMI itu banyak sekali yang daftar. Tahun 2022 kurang lebih sebanyak 1.200 orang lebih. Kalau tahun 2023 ini kan baru pertengahan, namun pasti lebih banyak dari tahun kemarin,” kata Dina Novita.
Dengan semakin banyaknya CPMI yang mau bekerja ke luar negeri, pihaknya mengimbau CPMI untuk mendaftar secara legal.
“Kita beri sosialisasi kepada CPMI jangan sampai ilegal. Kalau ingin kerja ke luar negeri, ya harus melewati prosedur yang resmi dan harus ke Dinas,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar, jangan sampai terjebak oleh tawaran-tawaran menarik dari perusahaan penyalur. Karena, tambahnya, terkadang memang ada perusahaan penyalur yang ilegal atau tidak resmi.
“Kadang ada, sudah lewat PT tapi dia enggak diajak ke Dinas. Terus pas di Imigrasi disuruh bilang mau wisata, jangan bilang mau kerja. Hindari seperti itu,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mencoba keberuntungan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia meminta agar masyarakat tidak memilih cara instan dan tak mudah tergiur tawaran-tawaran menarik.
“Jangan sampai tergiur tawaran-tawaran perusahaan ilegal,” kata Agus Kriyanto.
Menurutnya, jika terjadi maka hal itu menjadi kesalahan yang fatal, karena penawaran menarik dari perusahaan ilegal itu tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat ketika sudah berada di luar negeri.
“Sehingga pada saat mereka sampai di luar negeri terjadi permasalahan, karena mereka melalui jalur yang tidak resmi, dan kita akan sulit memberikan perlindungan hukum kepada mereka,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)