Denpasar, Lingkar.news – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Denpasar, Bali, membuka kembali kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang karena terjadi selisih, jumlah perolehan suara yang disampaikan KPPS kelebihan dibandingkan surat suara yang terpakai.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Sabtu (24/2), menyebut selisih antara surat suara terpakai dengan jumlah perhitungan KPPS 94 suara berasal dari jenis surat suara legislatif.
“Penghitungan suara ulang karena jumlah selisih terlalu besar, sehingga diusulkan oleh saksi untuk membuka kotak dan menghitung ulang perolehan suara sesuai dengan surat suara yang digunakan yang ada di dalam kotak,” kata dia.
Berdasarkan klarifikasi awal terhadap panitia di TPS, ini terjadi akibat KPPS kurang memahami kondisi ketika pemilih mencoblos partai dan nama caleg dalam satu surat suara.
“Satu untuk partai dan satu untuk caleg, itu mereka perolehan partai ditulis, perolehan caleg juga ditulis. Itu kan double, jadi terjadi double input antara suara caleg dan suara partai,” ujar Sekar.
Seperti contoh surat suara DPR RI, dari 164 surat suara yang digunakan hasil hitung akhir justru menunjukkan jumlah 258 suara, dan hal ini terjadi secara berurut-urut pada surat suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota, di TPS 46, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.
KPU Denpasar melihat ini bentuk kekeliruan KPPS yang sudah diberikan bimbingan teknis bahwa ketika pemilih mencoblos partai dan caleg maka harus dihitung sebagai suara caleg.
“Yang disayangkan di TPS tersebut seperti panitia pengawas hingga saksi tak ada yang menyadari kesalahan tersebut, justru setelah hari pemungutan dan penghitungan berakhir sejumlah saksi baru mengajukan penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Namun Sekar tak dapat memungkiri bahwa kondisi saat itu mengakibatkan petugas kelelahan, dan diketahui di TPS tersebut petugas bekerja hingga pukul 6.00 Wita atau 24 jam penuh.
Komisioner KPU RI Idham Holik yang turut hadir di lokasi rekapitulasi kecamatan Denpasar Utara itu mengatakan bahwa proses bongkar kotak untuk penghitungan suara ulang tak hanya terjadi di Pulau Dewata.
“Berkenaan dengan penghitungan suara ulang berdasarkan data kami sementara itu lebih dari 1.900 TPS yang mengadakan di seluruh Indonesia yang tentunya masih dilakukan pendataan,” kata dia.
“Jadi ada penghitungan suara ulang menunjukkan bahwa proses perhitungan suara itu dilakukan berdasarkan prinsip yang berlaku, buktinya kami terbuka,” kata Idham. (rara-lingkar.news)