Hari Kedua Masa Tenang, 309.633 ΑΡΚ di DKI Jakarta Diturunkan

JAKARTA, Lingkar.news Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024, telah menurunkan sebanyak 309 ribu alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah Jakarta.

Berdasarkan jenis alat peraga kampanye, ditemukan sebanyak 62.616 lembar spanduk, 26.861 lembar baliho, 92.831 lembar banner, 100.941 lembar bendera, 16.340 lembar pamflet atau stiker dan lainnya sebanyak 10.044 lembar.

Berdasarkan data satuan pelaksana, sebanyak 66.102 APK di Jakarta Pusat, 29.528 APK di Jakarta Utara, 52.966 APK di Jakarta Barat, 75.965 APK di Jakarta Selatan, 78.488 APK di Jakarta Timur, 3.018 APK di Kabupaten Kepulauan Seribu dan 3.566 APK di tingkat provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Senin, 12 Februari 2024.

“Rekap hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan laporan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Senin, 12 Februari, dari seluruh wilayah, data per jam 12.00 WIB total 309.633 ΑΡΚ,” kata Arifin.

Angka penurunan APK itu akan terus bertambah.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan terus menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah Jakarta dalam rangka memasuki masa tenang kampanye menjelang Pemilu 2024.

Selama masa tenang, kata Arifin, tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang hari pemungutan suara.

Satpol PP DKI mengerahkan sebanyak 2.300 personel kegiatan penurunan APK dengan melakukan penyisiran jalan-jalan lingkungan hingga jalan protokol di Jakarta.

Arifin memastikan, APK harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024 untuk menjaga situasi tetap kondusif dari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Kegiatan ini bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

“Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024,” ujar Arifin. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts