KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, memimpin pembentukan panitia khusus (pansus) I, II, dan III dalam mengawal pembahasan raperda.
Ketua DPRD Kendal Makmun menyampaikan bahwa pembahasan 10 Raperda Kabupaten Kendal sudah dilaksanakan dan dibahas bersama antara DPRD Kendal dengan Bupati Kendal oleh Panitia Khusus.
“Dari sepuluh raperda tersebut, enam raperda sudah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, dua raperda sudah dilaksanakan pengharmonisasian, pembulatan,dan pemantapan konsepsi, satu raperda masih menunggu hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah dan satu raperda tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Pembentukan pansus DPRD Kendal itu berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Bab 8 pasal 97 ayat (2) bahwa Pembentukan Panita Khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Sesuai dengan Pasal 98 ayat (3) Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal, bahwa Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD,” ujar Ketua DPRD Kendal dalam rapat paripurna dengan agenda pembubaran dan pembentukan pansus pada Rabu, 27 September 2023.
Rapat Paripurna kemudian diskors selama 10 menit guna memilih pimpinan Pansus I, II dan III. Hasilnya yakni, Ketua Pansus I, M Syarif Hidayatullah dari Komisi A dan Wakil Ketua oleh Sri Supriati dari Komisi B.
Sementara Ketua Pansus II, Munawir dari Komisi A, Wakil Ketua, Sri Rohanah dari Komisi A. Kemudian Ketua Pansus III, Mahfud Sodiq dari Komisi D, Wakil Ketua Sukri Fauzi dari Komisi A. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)