KENDAL, Lingkarjateng.id – Akreditasi Rumah Sakit adalah bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Akreditasi rumah sakit merupakan upaya untuk melindungi pasien dari pelayanan sub standar melalui pelayanan yang sesuai dengan standar dan prosedur, mulai dari sumber daya manusia, administrasi dan komunikasi, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang lain serta upaya peningkatan mutunya.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soewondo Kendal saat ini tengah melakukan persiapan dalam rangka mendapatkan Akreditasi Paripurna, yakni lulus tingkat sempurna.
Wakil Direktur RSUD dr. H. Soewondo Kendal, dr Mastutik menjelaskan, penilaian akreditasi akan dilaksanakan pada tanggal 1, 8 dan 9 Desember 2022 oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).
Diungkapkan, untuk mencapai akreditasi yang baik seluruh pegawai harus bisa terlibat. Karena, dalam penilaian tidak hanya dokumen yang dinilai, namun nantinya lembaga penilai akan keliling rumah sakit dan menanyakan kepada setiap pegawai yang ditemuinya tentang standar-standar akreditasi.
“Nanti penilai atau asesor dari lembaga akreditasi keliling rumah sakit dan menanyakan kepada setiap pegawai yang ditemuinya tentang standar-standar akreditasi yang memang harus diterapkan atau dilaksanakan di masing-masing unit dan diketahui oleh seluruh pegawai,” ungkap dr Mastutik.
Ditambahkan, dalam rangka mendukung tercapainya akreditasi ini pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan. Di antaranya menggelar pelatihan kepada para petugas.
“Rumah sakit banyak melakukan pelatihan kepada petugas untuk mendukung akreditasi ini, meliputi pelatihan komunikasi efektif, pelatihan nyeri, bantuan hidup dasar, bagaimana cara memadamkan api, simulasi bencana, pelatihan PBI dan sebagainya,” terang dr Mastutik.
Direktur RSUD dr. H. Soewondo Kendal, dr Saekhu mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Kemenkes semua rumah sakit wajib akreditasi tiga tahun sekali. Berdasarkan Peraturan Kemenkes No. 133 Tahun 2022, akreditasi yang sudah habis terhitung pada 18 Februari 2019 harus sudah melaksanakan akreditasi pada 18 Februari 2023.
“RSUD dr. Soewondo sendiri sebenarnya akreditasinya sudah berakhir 2019 lalu. Namun, karena ada Covid-19 diberi toleransi maksimal Februari 2023 harus sudah diperpanjang,” ungkapnya.
Pihaknya pun sudah melakukan sejumlah persiapan, mulai pembentukan pokja dan workshop untuk peningkatan kapasitas pemahaman akreditasi sejak beberapa bulan terakhir ini.
“Kami sudah menindaklanjuti dengan pendampingan surveyer dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Darma Paripurna dari Jakarta. Assesment itu mencakup sistem dan SDM agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai regulasi yang ada,” jelas dr Saekhu.
Dirinya berharap RSUD Kendal mendapat meraih status sebagai rumah sakit terakreditasi paripurna.
Ada 16 Kelompok Kerja (Pokja) yang akan dinilai dalam Akreditasi Paripurna. Sebanyak 16 Pokja tersebut di antaranya, Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan (PPK), Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Komunikasi Edukasi (KE), Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP), Program Nasional (PROGNAS), Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Akses Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Managemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPF), Pencegahan dan Pengendalian Infleksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), dan Managemen Fasilitas dan Kesehatan.
Kepala Bidang Layanan Medik RSUD Kendal, dr Rochmiati menjelaskan, ada empat kelompok yang akan dinilai meliputi, manajemen, pelayanan, sasaran keselamatan pasien dan kelompok program nasional yang diuraikan menjadi 16 pokja.
“16 Pokja ini yang terlibat sekitar 300an karyawan. Harapannya semakin banyak yang terlibat semakin lebih cepat pembelajarannya dan internalisasinya juga lebih baik,” ujar dr Rochmiati.
Sementara itu, Humas RSUD Kendal Sulistio menuturkan, dalam penilaian akreditasi pihaknya melibatkan hampir seluruh pegawai. Diharapkan setelah terakreditasi paripurna, nantinya tidak hanya sekedar label atau predikat saja.
“Tetapi memang benar-benar ada peningkatan mutu pelayanan sesuai standar pelayanan rumah sakit dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik serta mewujudkan ekspektasi masyarakat Kendal,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)
16 Pokja yang Dinilai dalam Akreditasi Paripurna:
- Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan (PPK).
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
- Hak Pasien Dan Keluarga (HPK).
- Komunikasi Edukasi (KE).
- Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP).
- Program Nasional (PROGNAS).
- Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP).
- Pengkajian Pasien (PP).
- Pelayanan dan Akses Pasien (PAP).
- Pelayanan Anestesi Dan Bedah (PAB).
- Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO).
- Managemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK).
- Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPF).
- Pencegahan dan Pengendalian Infleksi (PPI).
- Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS).
- Managemen Fasilitas dan Kesehatan.