JAKARTA, Lingkar.news – Wacana Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik, akan segera diberlakukan di 25 ruas jalan di Ibu Kota, sesuai usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Besaran tarif ERP yang diusulkan sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000. Sistem jalan berbayar berlaku pada jam-jam sibuk dan padat lalu lintas, yaitu pukul 05.00-22.00 WIB. Sistem tersebut, digadang sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Pemprov DKI Jakarta perihal rencana pemberlakuan ERP tersebut.
“Nanti kita ikuti saja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan bersama dengan DPRD. Sekarang kan belum. Baru wacana kan,” tuturnya di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, pada Sabtu, 16 Januari 2023.
Berikut ini beberapa fakta tentang 25 Ruas Jalan di Jakarta yang bakal berbayar, yang dirangkum dari beberapa sumber pada Senin, 16 Januari 2023.
1. PR besar sejak tahun 2004 yang mandek
ERP kembali digodok Pemprov DKI Jakarta untuk dieksekusi setelah timbul tenggelam sejak tahun 2004.
Rencana penerapan ERP sebetulnya sudah muncul pada tahun 2004, sejak masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso alias Bang Yos.
ERP sempat diuji coba pada tahun 2014, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pada 2017, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memutuskan merevisi Pergub Nomor 149 tahun 2016 tentang ERP yang diteken Ahok.
Kemudian, wacana penerapan ERP kembali muncul di era Gubernur Anies Baswedan. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi pada tahun 2019, meminta Anies segera merealisasikan sistem jalan berbayar elektronik. Kemudian pada awal tahun 2023, wacana ERP kembali mengemuka.
2. ERP terkendala regulasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana penerapan ERP masih terkendala masalah regulasi.
“Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai,” ungkap Syafrin, baru-baru ini.
Saat ini sudah tersedia Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Syafrin menyebut saat ini regulasi itu masih dibahas bersama DPRD.
3. Khusus kawasan yang punya 4 kriteria
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada draft Raperda PPLE ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP.
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
- Pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
- Pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bakal diterapkan di 25 ruas jalan
Dalam draft Raperda PPLE disebutkan bahwa, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
Nama-nama jalan yang akan menjadi tempat pemberlakukan sistem jalan berbayar elektronik, yaitu:
1. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
2. Jakarta Pusat
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin serta Jalan Salemba
3. Jakarta Selatan
- Jalan MT Haryono
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
4. Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya masih membahas soal ERP bersama Pemerintah Pusat. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggali pendapat para ahli soal ERP.
“Jadi tahapan-tahapan peraturan sedang kita bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga tatanan aturannya dipersiapkan. Berikutnya, ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kita masih FGD (Focus Group Discussion),” kata Heru, baru-baru ini. (Lingkar Network | Lingkar.news)