DPRD Kendal Tegaskan Disdikbud Serius Tanggapi Isu Pungutan PIP

KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal serius dalam menanggapi masalah pungutan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang banyak dikeluhkan para orang tua dan wali murid.

Mahfud yang merupakan anggota Komisi D, menegaskan agar Disdikbud Kendal tidak hanya mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan PIP. Akan tetapi harus secara langsung memberikan edukasi kepada semua pihak terkait.

“Dinas harus serius, tidak hanya sebatas surat edaran tapi benar-benar diaplikasikan terhadap penerima. Yang diedukasi tidak hanya orang tua tapi juga kepala sekolah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tegasnya, pada Senin, 16 Januari 2023.

Menurutnya, surat edaran Nomor 420/23/DISDIKBUD yang dikeluarkan Disdikbud Kendal dalam menanggapi kasus pungutan PIP sangat terlambat.

“Menurut saya surat edaran ini sangat telat karena ini kasusnya sudah marak, dari dinas responsnya terlambat,” ungkap politisi PKB ini.

Disdikbud harus segera melakukan evaluasi agar tidak ada pungutan PIP sehingga bisa utuh diterima siswa yang berhak.

“Meskipun ini terlambat, tapi tidak ada salahnya segera evaluasi agar PIP ini bisa diterima dan bermanfaat dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, telah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat, tentang adanya pungutan  PIP yang mengatasnamakan satuan pendidikan di Kendal.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya kemudian mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan PIP.

Isi dari surat edaran itu yakni satuan pendidikan di Kabupaten Kendal memfasilitasi peserta didik yang tidak mampu untuk diusulkan dalam PIP, memfasilitasi peserta didik yang menerima dana PIP ke pihak perbankan.

“Serta tidak memungut dan menerima pemberian dari pihak peserta didik/orang tua/wali murid dengan bentuk dan alasan apapun, memberikan edukasi tentang pemanfaatan Dana PIP kepada orang tua/wali murid,” paparnya.

Dirinya berharap, Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik Sekolah, serta Satuan Pendidikan Jenjang SD, SMP dan PNF se-Kendal bekerjasama untuk menindaklanjuti kasus pungutan PIP ini. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)