DPRD dan Bupati Kendal Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

KENDAL, Lingkarjateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal pada Kamis, 23 Februari 2023.

Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, berharap semua program bisa segera dilaksanakan usai Paripurna Tentang Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

Raperda Pengelolan Keuangan Daerah, kata Bupati Dico, telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Ini hanya harmoninasi dari pemerintah pusat, ada perubahan sehingga Perda di daerah juga kita sesuaikan. Intinya ini untuk pengelolaan keuangan. Di situ kan ada bagaimana kita mengatur mengelola keuangan daerah. Mudah-mudahan setelah ini program-programnya bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Bupati Dico memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal dan Bupati Kendal.

“Adapun hasil pembahasan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Kendal secara umum adalah bahwa pada prinsipnya baik Pansus I DPRD Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, mencermati, dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bupati Dico menyampaikan kesepakatan dalam raperda tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat. Tentunya dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan negara.

“Serta mampu mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan bahwa dengan telah disetujui bersama Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Bupati Kendal agar dapat segera memproses tahapan penetapan, pengundangan dan pemberlakuan peraturan daerah tersebut.

“Program pembentukan ketetapan daerah berlaku dengan jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda. Dalam rangka percepatan pembangunan untuk mewujudkan Kendal Handal, Unggul Makmur dan Berkeadilan, perlu adanya perencanaan pembangunan terbaik di Kabupaten Kendal,” ucapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)