JAKARTA, Lingkar.news – Sistem aglomerasi di daerah Jakarta sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak memungkinkan jika dipimpin gubernur maupun setingkat menteri.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi penataan kawasan aglomerasi dipimpin oleh seorang wakil presiden karena bisa membawahi dan mengoordinasikan semua bidang, mulai infrastruktur transportasi, kependudukan, hingga tata ruang.
“Itu enggak mungkin kalau gubernur, dan neggak mungkin juga kalau menteri, tapi kalau wakil presiden itu bisa membawahi semuanya, itu konsep dasarnya,” kata Baidowi usai memimpin rapat panitia kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Berdasarkan rapat tersebut, wilayah-wilayah yang diusulkan untuk masuk ke kawasan aglomerasi DKJ di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur. Bahkan menurut Baidowi, ada juga usulan agar wilayah Sukabumi pun masuk ke dalam aglomerasi DKJ.
Baidowi menjelaskan wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi itu, di antaranya memiliki aspek jarak dam kontribusi terhadap Jakarta, mulai dari pasokan air, hingga pengendalian kawasan hulu.
Walaupun begitu, kata Baidowi, wilayah-wilayah yang akan masuk ke kawasan aglomerasi itu akan diputuskan oleh pemerintah. Sementara DPR RI melalui Badan Legislasi hanya menyiapkan wadah saja terkait sistem aglomerasi melalui RUU tersebut.
“Apakah Sukabumi juga menjadi bagian, itu pemerintah yang melakukan penghitungan melalui peraturan pemerintah nanti,” terangnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, daerah Jakarta tidak akan berstatus sebagai pusat kawasan aglomerasi. Hal tersebut diantisipasi agar tidak mereduksi otonomi wilayah-wilayah lainnya.
“Jadi jangan sampai kawasan aglomerasi itu dimaknai, mengatur Depok, Tangerang, begitu, tapi lebih kepada koordinasi teknis pada perencanaan dan terkait dengan penataan untuk mengawasi persoalan klasik yang ada di Jakarta,” terangnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)