DPMPTSP Kendal Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KENDAL, Lingkarjateng.id Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal menyosialisasikan program Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko di salah satu agrowisata Kendal pada Selasa, 23 Januari 2024.

Sosialisasi OSS RBA digelar selama dua hari 23 – 24 Januari 2024. Kegiatan hari pertama dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kendal, Nur Fuad, dan diikuti sebanyak 20 peserta dari perusahaan industri di luar kawasan industri di Kendal. 

Sekretaris DPMPTSP Kendal, Nur Fuad, menjelaskan bahwa sosialisasi OSS RBA merupakan bentuk dukungan DPMPTSP kepada pengusaha terkait dengan perizinan berusaha berbasis resiko. 

“Ini merupakan ikhtiar kami Pemerintah Kabupaten Kendal terkait masalah perizinan ini agar bisa dipahami, sehingga manakala membutuhkan terkait dengan perizinan maupun non perizinan dalam berusaha itu dapat dilakukan dengan benar, dan kami dari DPMPTSP dapat melayani dengan sebaik-baiknya,” jelasnya. 

Fuad berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menjadi sarana menjalin komunikasi dua arah antara pengusaha dan pemerintah.

“Jadi tidak hanya komunikasi satu arah, mereka bisa berdiskusi terkait apa-apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan berusaha,” tuturnya.

Salah satu narasumber, Santi Rusliana dari DPMPTSP Kendal menyampaikan bahwa OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha,” terangnya.

Ia memaparkan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka lima digit sebagai kode bidang usaha.

“Pembagian tingkat risiko usaha meliputi Resiko Rendah (R) dengan jenis perizinan berusahanya Nomor Induk Berusaha (NIB); Resiko Menengah Rendah (MR) jenis perizinan usaha NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri,” paparnya.

Kemudian, Resiko Menengah Tinggi (MT) dengan jenis perizinan usaha NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Serta Resiko Tinggi (T) yaitu jenis perizinan NIB yang disetujui dan SS.

Sedangkan terkait Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.  (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)