PATI, Lingkar.news – Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pati, Alfonsus Riko Rinaldi enggan memberikan komentar terkait pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Saat dikonfirmasi soal penunjukan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai pihak ketiga, Riko tidak mau berkomentar panjang. Dirinya hanya menjawab jika kebijakan tersebut menggunakan sistem swakelola yang dirasa lebih mudah dan cepat.
“Kalau PPPK saya tidak mau jawab. Yang jelas pengadaannya itu ada dua, yaitu lewat penyedia dan swakelola. Di sini saya hanya jelaskan pengadaan swakelola dan penyedia itu bagaimana,” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa ada dua jenis pelaksanaan kegiatan pemerintah, yakni yang dilakukan secara swadaya dan melalui penyedia. Dari keduanya ini, kata Riko, lewat penyedia adalah yang lebih mudah dan cepat dilakukan.
Setidaknya, ada empat cara suatu instansi melakukan swakelola yaitu dilaksanakan sendiri, melalui instansi lain, melalui organisasi masyarakat, dan kelompok yang lain.
“Kalau kerja sama dengan universitas itu berarti pakai swakelola, karena lebih mudah. Jadi tidak serumit lewat penyedia. Kalau penyedia, kita harus rinci speknya dan lain-lainnya. Kalau lebih cepat, jelas lebih efisien swakelola,” imbuhnya.
Soal UNS Jadi Tempat Tes PPPK Pati, DPRD Desak BKPP Lebih Transparan
Dicontohkan Riko adalah proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR). Karena pengerjaan tidak terlalu besar dan mampu dilakukan sendiri oleh dinas terkait, maka pengerjaannya dilakukan secara swakelola bukan secara kerja sama dengan penyedia.
Kendati demikian, jikalau pengerjaan swakelola bisa dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi. Pihak ULP tetap terbuka untuk dimintai saran dan masukan agar pelaksanaan bisa terlaksana.
“Kalau swakelola masing-masing tergantung OPD. Tapi ketika penyelenggara atau pihak swakelola dan OPD memerlukan kita, akan kita bina,” tandasnya.
Sebelumnya BKPP menyatakan bahwa pelaksanaan PPPK oleh Pemkab Pati akan menggandeng UNS sebagai pihak ketiga. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sehingga UNS tidak bisa disebut pengadaan dengan penyedia dan disebut dengan swakelola. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)