Ditahan 94 Hari, Penyelesaian Kasus Mario Dandy Makan Waktu Lama

JAKARTA, Lingkar.newsPolda Metro Jaya menyebutkan proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi,  menjelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo telah ditahan selama 94 hari, sedangkan Shane Lukas 92 hari.

“Memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 27 Mei 2023.

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Hengki menjelaskan, kesempurnaan berkas tersebut juga bertujuan agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepastian hukum,” ungkapnya.

Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21 sehingga persidangan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 24 Mei 2023.

Danang menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Ditegaskan bahwa waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa, 2 Mei 2023  hingga Rabu, 24 Mei 2023 dengan dinyatakan berkas lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts