KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay memberikan kelonggaran adanya sumbangan pada Sekolah Negeri. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sepanjang sesuai aturan dan peruntukannya untuk kepentingan siswa.
Ferinando Rad Bonay menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
“Jadi disana diatur ada tiga hal. Pertama bantuan pihak luar, kemudian pungutan itu tidak boleh, dan sumbangan. Karena diberikan kewenangan bisa menghimpun dari perorangan. Dia meminta sumbangan dari wali murid,” kata Ferinando.
Ferinando menilai, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih kurang. Sebab Dana BOS dihitung dari pelayanan minimalnya.
“Padahal ekspektasi orang tua untuk menyekolahkan anak itu kan nanti anak bisa ekskul ini, bisa kegiatan ini dan itu. Padahal itu anggarannya tidak ada,” terangnya.
Untuk itu, sekolah dapat menarik sumbangan jika untuk kepentingan siswa. Disdikbud Kendal juga akan melakukan pengawasan agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan siswa.
“Misalnya menghimpun sumbangan untuk Dapur Sekolah, itu bukan untuk kepentingan siswa. Menghimpun untuk membangun mushola, lapangan voli atau lapangan basket, itu enggak papa,” imbuh Kepala Disdikbud Kendal.
Terkait penarikan sumbangan di SDN 2 Sumberejo, pihaknya sudah memanggil pihak orang tua maupun sekolah untuk klarifikasi.
“Jadi ada bangunan sekolah yang ambruk, dan siswa jadi berdesak-desakan belajarnya, tidak nyaman sampai pakai ruang perpustakaan. Terus mereka sepakat iuran untuk membantu. Tidak ada masalah,” tegasnya.
Dirinya berharap, orang tua dapat bersikap bijaksana terkait sumbangan sekolah. Namun jika terdapat kejanggalan, wali murid dapat melaporkan ke Disdikbud Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)