Dinsos Kendal Tegaskan Layanan Adopsi Anak Tak Dipungut Biaya

KENDAL, Lingkarjateng.id Salah satu pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal yang sering diakses masyarakat adalah layanan adopsi anak. Proses layanan pengangkatan anak ini mudah dan tanpa pungutan biaya.

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha, menyampaikan proses layanan adopsi anak terbilang cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Calon orang tua asuh wajib datang langsung ke Dinas Sosial untuk melakukan serangkaian proses adopsi.

“Harapan kami adopsi itu yang bersangkutan bisa hadir sendiri jangan diwakilkan, karena ada berkas yang harus dicukupi oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Senin, 22 April 2024.

Muntoha menegaskan pelayanan adopsi anak di Dinsos Kendal tidak dipungut biaya sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai jika ada oknum yang meminta imbalan saat pengurusan proses adopsi.

“Dan perlu ditegaskan kembali pelayanan ini gratis jadi kalau ada oknum yang meminta imbalan itu jangan dipercaya,” ucapnya.

Dinsos Kendal Bantu Anak Terlantar Direkomendasikan ke Panti Asuhan

Sementara itu Sekretaris Dinas Sosial, Safiah, menyampaikan calon orang tua asuh juga mendapatkan penjelasan terkait persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.

“Jadi ada persyaratan secara administrasi. Ada beberapa blanko yang harus diisi yang bersangkutan. Kita semua memfasilitasi. Semua persyaratan ada 23, semuanya sudah ada panduannya dari kita,” bebernya.

Setelah seluruh persyarataan terpenuhi, Dinsos Kendal akan melaksanakan asesmen di lapangan.

“Jadi pada saat asesmen ini kedua calon orang tua asuh harus hadir. Kemudian kita wawancarai tujuannya mereka apa, kenapa mengadopsi anak dan sebagainya,” terang Safiah.

Hasil asesmen akan dituangkan dalam laporan sosial. Selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebagai bahan sidang tim teknis adopsi anak.

“Setelah terbit rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi selanjutnya calon orang tua asuh itu kita undang. Kita serahkan surat rekomendasi dari provinsi ini. Dan di situ kita juga berikan edukasi bahwa yang namanya adopsi ini tidak menghilangkan nasab (garis keturunan). Kemudian nanti kita daftarkan di pengadilan agama dan dinalnya kita daftarkan di Dinas Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Safiah berpesan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi anak untuk datang langsung ke ruang pelayanan Dinsos Kendal tanpa perantara. Karena prosesnya mudah dan gratis. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts