KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal dapat memanfaatkan layanan satu pintu untuk memengurus persoalan sosial masyarakat. Termasuk mengajukan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sekretaris Dinsos Kendal, Safiah, menyampaikan mekanisme validasi DTKS dilakukan oleh pihak desa baru kemudian dibahas melalui musyawarah desa.
“Kemudian fasilitator desa akan melakukan verifikasi dan validasi data, serta mengajukan usulan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Setelah itu, Dinsos Kendal menerima pengusulan atau perbaikan data dari fasilitator desa untuk pengesahan oleh Bupati. Selanjutnya Kemensos melalui Pusdatin menerima dan mengolah pengusulan DTKS melalui SK Menteri Sosial RI.
Dinsos Kendal Buka Operasional Rumah Singgah 24 Jam dan Pelayanan SLRT
Sementara itu Kepala Dinsos Kendal, Muntoha, menjelaskan DTKS merupakan data yang menjadi dasar penetapan penerima program-program penanganan kemiskinan diantaranya program keluarga harapan (PKH), sembako, rumah tidak layak huni (RLTH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
“Bantuan itu ‘kan syarat nya berbeda-beda, seperti bantuan PKH berarti harus memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH. Kadang masyarakat iri, kok, saya masuk di DTKS tapi tidak mendapatkan bantuan PKH. Karena memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” bebernya.
Di sisi lain, Muntoha mengungkapkan Dinsos Kendal kerap menerima keluhan terkait KIS yang tidak aktif atau diblokir. Menurutnya hal ini terjadi karena sejumlah factor.
“Faktor yang pertama karena tidak pernah digunakan, dan yang kedua dia memang sudah tidak terdaftar di DTKS, karena dalam satu KK ada yang sudah bekerja ikut BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya diatas UMP/UMK. Maka sistem akan mendeteksi dan secara otomatis satu keluarga akan dikeluarkan dari DTKS, dan semua bansosnya akan dinonaktifkan,” terangnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan sosial satu pintu di Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
“Silahkan datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk meminta penjelasan secara langsung dan semua pelayanan gratis,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)