Dinsos Kendal Imbau Warga Kategori Mampu Mundur sebagai Penerima Bansos

KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerukan kepada warga di desa/Kelurahan yang telah mencapai tingkat kesejahteraan ekonomi yang memadai untuk sukarela mengundurkan diri dari program bantuan sosial.

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha menjelaskan bahwa, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa, bantuan sosial dialokasikan secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkannya dengan mendahulukan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada warga yang sudah mampu secara ekonomi untuk sukarela mengundurkan diri dari program bantuan sosial agar bantuan tersebut dapat lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkannya,” kata Muntoha, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg di Kalirejo Kendal Ditunda, Ada Apa?

Muntoha juga menekankan pentingnya peran verifikator dalam meng-update data setiap saat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh yang berhak.

Menanggapi distribusi bantuan beras dari pusat, Muntoha menjelaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan melalui  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

Namun demikian, Muntoha menegaskan bahwa tugas Dinsos Kendal hanya sebatas melakukan monitoring terhadap distribusi bantuan tersebut.

Warga Sukodono Kendal Keluhkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran

“Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data di lapangan, misalnya ketidakcocokan antara data yang ada di desa dengan data kemiskinan yang telah disahkan oleh Bupati, kami akan menggantinya dengan data kemiskinan yang telah disahkan,” jelas Muntoha.

Lebih lanjut, Muntoha menjelaskan bahwa, kepala desa akan melanjutkan proses penentuan penerima bantuan berdasarkan data penduduk miskin yang telah disahkan dalam musyawarah desa (Musdes).

“Data bantuan yang tidak diketahui karena berasal dari pusat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Dinsos Kendal tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh orang yang membutuhkan dan terdistribusi secara adil. (Lingkar Network | Robison – Lingkarjateng.id)

Similar Posts