Dinnakerind Demak Tanggapi soal Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen

DEMAK, Lingkar.news – Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar 15 persen, pada tahun 2024.

Permintaan tersebut, disampaikan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Diketahui, di tahun 2023 kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto mengatakan bahwa, kebijakan terkait Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin pekerja.

“Untuk melindungi kepentingan pekerja dan juga untuk menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif,” kata Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto.

Tingkat upah minimum ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan pengupahan Pemerintah Pusat, untuk memastikan kehidupan yang layak dengan mempertimbangkan kondisi tenaga kerja, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

“Setiap tahun pemerintah menerbitkan aturan tentang penetapan upah minimun berdasarkan pertimbangan atas dua hal dimaksud dari berbagai aspek,” jelasnya.

Batasan yang diberikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 hanya terkait dengan dua hal. Pertama, upah di tingkat usaha mikro dan kecil minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Menurut Agus, terkait permintaan kenaikan yang maksimal sebesar 15 persen, akan dipertimbangkan oleh pemerintah untuk di ambil jalan tengah antara pengusaha dan pekerja.

“Nanti dalam Permenaker ditentukan formulasinya sebagaimana bisa diambil jalan tengah untuk pekerja dan pengusaha,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Similar Posts