DEMAK, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendorong perusahaan yang beroperasi di Demak untuk mengikutsertakan para pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang sudah memberikan kontribusi, sudah selayaknya diperhatikan nasib dan masa depannya oleh perusahaan, termasuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto mengatakan bahwa, pihaknya berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi, untuk mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi, untuk mendorong manajemen perusahaan mendaftarkan karyawannya agar didaftarkan di BPJS,” kata Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto pada Senin, 24 Juli 2023.
BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan karyawan.
Salah satu manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
Dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja, maka pekerja diyakini akan semakin produktif.
“Wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” tambahnya.
Agus menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya pada BPJS, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, sampai penerbitan rekomendasi untuk penundaan pelayanan publik tertentu,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)