Dinnakerind Demak Ajak Penyandang Disabilitas Mandiri melalui Wirausaha

DEMAK, Lingkar.news Penyandang disabilitas kerap kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengajak penyandang disabilitas untuk berwirausaha.

Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto telah menegaskan bahwa, penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan.

“Sehingga mereka bisa diperlakukan sebagaimana mestinya. Jadi, tidak ada perlakuan yang diskriminatif terhadap mereka (penyandang disabilitas, red),” kata Agus Kriyanto.

Sementara itu, untuk memberdayakan penyandang disabilitas agar mandiri secara finansial, Dinnakerind Demak terus menggelar sosialisasi untuk mendorong berwirausaha.

Upaya tersebut juga dapat meningkatkan kemandirian ekonomi dan mencetak wirausaha baru.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (HI) Dinnakerind Demak, Wahyu Agus Suroso.

“Dinas saat ini selalu menyampaikan dan mensosialisasikan bahwa pekerjaan tidak harus bekerja di pabrik, perusahaan, kantor atau tempat-tempat resmi lainnya. Namun pekerjaan juga bisa dengan berwirausaha secara mandiri,” kata Kabid HI Dinnakerind Demak, pada Selasa, 25 Juli 2023.

Keterbatasan penyandang disabilitas tidak menjadi penghambat dalam memulai wirausaha. Jika penyandang disabilitas berdaya dan mandiri melalui wirausaha, maka penyandang disabilitas dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dapat dilakukan agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan kerja yaitu melalui peningkatan kompetensi dan kapasitas penyandang disabilitas.

“Kita beri mereka pelatihan-pelatihan keterampilan dan dinas dapat memfasilitasi pelatihan tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya pelatihan, maka penyandang disabilitas bisa mendapatkan keterampilan dan pengetahuan yang membantu mereka memulai dan menjalankan usaha atau dapat diterima kerja.

Berdasarkan Pasal 11 huruf a UU Nomor 8 tahun 2016, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Similar Posts