JEPARA, Lingkarjateng.id – Polemik sengketa lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan warga (AHS) berbuntut pada dilaporkannya Sekda Jepara Edy Sujatmiko ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggunaan sertifikat palsu.
Menanggapi pelaporan dirinya ke Polda Jawa Tengah, Sekda Jepara Edy Sujatmiko melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD Jepara Karunatiti mengatakan, pihaknya tidak merasa melakukan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam laporan AHS ke Polda Jateng.
“Kami menganggap ini, ya biasa saja karena sertifikat kita tidak palsu dan memang asli Hak Pakai 14 tersebut yang terbit dan diakui secara resmi. Kalau dianggap palsu oleh saudara Agus (AHS, Red.) ya, silakan saja dibuktikan,” tutur Karunatiti pada Kamis, 29 September 2022.
Jadi Saksi Pelapor di Polda, AHS Sebut Sekda Jepara Gunakan Surat Palsu
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh atas laporan AHS ke Polda Jateng, Karunatiti mengatakan belum sampai ke sana, tapi pihaknya mengaku akan menyikapinya dengan kepala dingin.
“Kami punya keyakinan yang kuat bahwa laporan tersebut akan mental (dipatahkan, Red.) karena dokumen kita resmi,” sambungnya.
Menurutnya, siapa pun boleh membuat laporan, tetapi harus dapat membuktikan di pengadilan melalui pemeriksaan BAP dan juga pengumpulan bukti-bukti oleh penyidik kepolisian.
“Kita punya keyakinan kuat bahwa dokumen itu (Hak Pakai 14, Red.) resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk proses penyertifikatan dilakukan oleh pemberi hibah (PT CJP, Red.) sehingga pihaknya yakin bahwa dokumen hibah maupun dokumen sertifikat itu sudah melampaui tahapan sesuai prosedur sebagai dokumen yang sah.
Sebagaimana pernyataannya kepada Koran Lingkar pada Senin, 26 September 2022 bahwa, Pemkab Jepara memperoleh hibah aset berupa tanah dan bangunan sungai dari PT CJP sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 600/2514 Tanggal 15 April 2015.
Disebutkan dalam Pasal 1 bahwa, PIHAK KEDUA dengan ini menyerahkan Ruas Sungai Baru beserta dengan tanahnya, termasuk segala hak dan kewajiban yang timbul dari dan berkaitan dengan Ruas Sungai Baru beserta dengan tanahnya tersebut kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA dengan ini menerima penyerahan Ruas Sungai Baru beserta dengan tanahnya dari PIHAK KEDUA.
Rincian mengenai tanah Ruas Sungai Baru adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Berita Acara ini.
Yang selanjutnya pada tahun 2017 dari PT CJP menyerahkan sertifikat tanah Hak Pakai 14 kepada Pemkab, kemudian oleh Pemkab Jepara dilakukan pencatatan dalam daftar Barang Milik Daerah yang merupakan bagian dari Neraca Daerah yang merupakan Aset Tetap, juga sudah diaudit oleh BPK.
Dalam berita acara serah terima tersebut juga disebutkan bahwa PT CJP selaku Pihak Kedua telah menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan pihak kedua (PT CJP) dan sesuai dengan pernyataan tidak dalam sengketa yang diberikan oleh para pemilik tanah. Artinya, pihak kedua (PT CJP) telah menjamin bahwa tanah yang dihibahkan kepada Pemkab Jepara tidak dalam masalah atau sengketa. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)